Pemerintah Kota Padang menetapkan tiga kecamatan sebagai Kampung Rekonsiliasi dan Perdamaian (REDAM) serta mengusulkan dua kelurahan sebagai Desa Sadar HAM dalam kegiatan Implementasi P5HAM di Sumatera Barat. Penetapan itu disebut membuktikan kolaborasi Kementerian HAM, Pemkot Padang, dan Komisi XIII DPR RI dalam mewujudkan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia. Wali Kota Padang Fadly Amran menegaskan setiap kebijakan dan program pembangunan harus memberi manfaat nyata bagi warga.
PADANG — Tiga kecamatan di Kota Padang ditetapkan sebagai Kampung Rekonsiliasi dan Perdamaian (REDAM), yakni Padang Barat, Padang Selatan, dan Koto Tangah. Dua kelurahan lain, Bungo Pasang dan Ganting Parak Gadang, diusulkan menjadi Desa Sadar HAM. Penetapan itu diumumkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Sumatera Barat Dewi Nofyenti dalam kegiatan Implementasi P5HAM di Sumbar pada 29 September 2026.
REDAM sendiri merupakan program strategis Kementerian Hak Asasi Manusia yang bertujuan memperkuat pemulihan, pencegahan konflik sosial, dan budaya damai di tingkat desa atau kelurahan. Menurut Dewi, penetapan Kampung REDAM dan Desa Sadar HAM membuktikan kolaborasi antara Kementerian HAM, Pemerintah Kota Padang, dan Komisi XIII DPR RI diarahkan untuk mewujudkan P5HAM di Kota Padang.
Apa Itu P5HAM yang Jadi Dasar Penetapan
P5HAM adalah singkatan dari Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan Hak Asasi Manusia. Lima pilar itu menjadi kerangka yang dipakai Pemkot Padang untuk memastikan arah pembangunan daerah mencakup aspek hak asasi manusia.
Wali Kota Padang Fadly Amran menyatakan pihaknya terus berupaya memenuhi hak-hak warga kota melalui berbagai Program Unggulan (Progul). Dua di antaranya adalah Program Padang Melayani dan Padang Juara.
"Setiap kebijakan dan program yang kami jalankan harus memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat. Karena itu, aspek hak asasi manusia menjadi bagian yang kami perhatikan dalam pelaksanaan pembangunan di Kota Padang," kata Fadly di Padang, Selasa.
Mengapa Kota Padang Disebut Butuh Kolaborasi Khusus
Fadly menilai Kota Padang sedang tumbuh dan berkembang menuju kota metropolitan. Kondisi itu, menurut dia, menuntut perhatian dan kolaborasi bersama agar pemenuhan hak setiap warga negara tetap dikedepankan dalam proses pembangunan.
"Kota Padang adalah kota yang sedang tumbuh dan berkembang. Saya yakin, kondisi ini membutuhkan perhatian kita bersama sehingga betul-betul hak-hak setiap warga negara kita kedepankan. Ini mencerminkan maju atau tidaknya pembangunan suatu bangsa," katanya.
Ia menambahkan bahwa pemenuhan hak masyarakat merupakan bagian penting dalam pembangunan daerah. Pemahaman dan kolaborasi seluruh pihak terkait P5HAM perlu terus diperkuat agar arah pembangunan Kota Padang mencakup lima pilar tersebut.
Harapan agar Pelanggaran HAM Berkurang lewat Sosialisasi
Anggota DPR RI Shadiq Pasadigoe menyatakan kegiatan Implementasi P5HAM diharapkan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat. Menurut dia, sosialisasi soal HAM perlu terus dilakukan agar warga semakin memahami pentingnya penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam kehidupan bernegara.
"Mudah-mudahan dengan adanya kegiatan sosialisasi mengenai P5HAM ini, pelanggaran-pelanggaran HAM dapat semakin berkurang. Pemahaman masyarakat tentang HAM juga semakin baik sehingga menjadi benteng bagi setiap masyarakat untuk tidak melakukan hal-hal yang tidak baik," kata Shadiq.
Kegiatan Implementasi P5HAM di Sumbar menjadi titik temu antara pemerintah kota, Kementerian HAM, dan DPR RI dalam mendorong pemahaman hak asasi manusia sampai ke tingkat kecamatan dan kelurahan. Penetapan Kampung REDAM di Padang Barat, Padang Selatan, dan Koto Tangah menjadi langkah awal yang bisa direplikasi ke wilayah lain di Sumatera Barat.