SUMATERA BARAT — STNK Digital di aplikasi Digital Korlantas tidak bisa di-capture atau disimpan sebagai gambar di galeri ponsel. Korlantas Polri menegaskan dokumen ini hanya bisa diakses oleh pemilik kendaraan melalui aplikasi, sehingga tidak bisa disebar ke orang lain. Petugas di jalan akan memindai barcode di aplikasi untuk memverifikasi keasliannya.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Komarudin memastikan fitur screenshot pada STNK Digital sengaja diblokir. Menurutnya, jika dokumen bisa di-capture, risikonya data kendaraan dan identitas pemilik bakal tersebar tanpa kendali.
"Saya bilang ya nggak bisa dicapture. Kalau dicapture ya kesebar-sebar ke sana ke mari. Tidak bisa dicapture, hanya yang bersangkutan yang bisa menggunakan itu karena ada di aplikasi dalam handphone-nya, yakni ada di digital," ujar Komarudin, dikutip dari Instagram Korlantas NTMC.
Layar Ponsel Langsung Gelap Saat Dicoba Screenshot
Saat dicoba, layar ponsel langsung menghitam begitu tombol screenshot ditekan. Gambar yang tersimpan di galeri pun hanya berupa bidang gelap tanpa informasi apa pun. Jadi, tidak ada cara untuk menyimpan STNK Digital sebagai file gambar.
Kalaupun pengendara mencoba menampilkan tangkapan layar kepada petugas, data di dalamnya tidak akan terbaca. Petugas tetap akan meminta pemilik mengakses aplikasi Digital Korlantas secara langsung.
Barcode Jadi Kunci Verifikasi di Jalan
Mekanisme pemeriksaan di jalan tidak lagi mengandalkan tampilan layar biasa. Petugas akan meminta pengendara membuka aplikasi Digital Korlantas, lalu memindai barcode yang muncul di halaman utama. Jika data yang terbaca cocok dengan NIK dan nomor STNK, dokumen digital itu sah menggantikan STNK fisik.
Kedudukan hukum STNK Digital sama dengan STNK fisik. Pengendara tidak perlu khawatir terkena tilang hanya karena STNK fisik tertinggal di rumah, asalkan aplikasi Digital Korlantas sudah aktif di ponsel.
Mengurangi Risiko Dokumen Rusak atau Hilang
Selain memudahkan pemilik kendaraan, sistem digital ini membantu petugas memverifikasi data kendaraan bermotor dengan lebih akurat. Informasi kendaraan bisa diakses langsung secara digital, sehingga risiko dokumen fisik rusak atau hilang akibat tercecer bisa ditekan.
Bagi pemilik kendaraan yang belum mengaktifkan, prosesnya terbilang singkat. Berikut langkah-langkah membuat STNK Digital:
Cara Bikin STNK Digital di Aplikasi Digital Korlantas
- Buka aplikasi Digital Korlantas di ponsel
- Login dengan memasukkan Digital ID yang sudah terdaftar
- Pilih menu 'STNK' di bawah tulisan Digital ID
- Masukkan NRKB atau pelat nomor kendaraan
- Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka
- Tunggu hingga muncul tulisan 'Proses Digitalisasi Berhasil'
- STNK Digital akan muncul di halaman utama aplikasi Digital Korlantas
Setelah aktif, STNK Digital bisa langsung digunakan saat ada pemeriksaan kepolisian di jalan. Pastikan ponsel dalam kondisi terisi daya dan aplikasi bisa dibuka tanpa hambatan sinyal, karena verifikasi bergantung pada akses aplikasi secara langsung.