SUMATERA BARAT — Dalam PP yang baru diterbitkan tersebut, ferro alloy ditetapkan sebagai komoditas SDA strategis tahap awal. Pasal 3 beleid ini secara tegas menyatakan bahwa ekspor komoditas tersebut wajib dilakukan melalui BUMN ekspor, baik sebagai pemilik komoditas maupun sebagai perantara ekspor.
Pemerintah menilai skema ini diperlukan untuk menjaga stabilitas pasokan dalam negeri, memperkuat ketahanan ekonomi nasional, dan mendukung program hilirisasi. Hal itu tercantum dalam bagian Menimbang huruf c PP tersebut, yang menyebutkan perlunya pengaturan tata kelola ekspor untuk pemanfaatan sumber daya alam sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pemerintah memberikan masa transisi hingga 31 Desember 2026 bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan mekanisme ekspor yang baru. Selama periode itu, perusahaan diharapkan sudah siap dengan sistem pelaporan dan dokumen yang terintegrasi.
Dalam penjelasan Pasal 7 huruf a, ekspor melalui BUMN ekspor mencakup penyampaian laporan, dokumen ekspor, kontrak penjualan, serta data dan informasi lain yang dibutuhkan. Sistem yang digunakan meliputi CEISA, Indonesia National Single Window (INSW), Inatrade, Simodis, dan Minerba Online Monitoring System (MOMS).
Meski ekspor diwajibkan lewat BUMN, pemerintah tetap membuka peluang pengecualian. Berdasarkan Pasal 4, pengecualian dapat diberikan kepada perusahaan yang memiliki kontrak investasi, divestasi, serta kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian di dalam negeri.
Keputusan pemberian pengecualian akan ditetapkan melalui rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Kebijakan ini dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan antara penguatan tata kelola ekspor SDA strategis dan keberlanjutan investasi nasional.
Pemerintah juga menjadwalkan evaluasi pelaksanaan PP ini dalam waktu tiga bulan sejak aturan berlaku efektif. Tujuannya memastikan proses transisi berjalan tanpa mengganggu aktivitas industri maupun stabilitas ekonomi nasional.