Pencarian

Mahasiswa KKN UNP Dibekali Komnas HAM soal Deteksi Pelanggaran HAM di Masyarakat

Rabu, 03 Juni 2026 • 17:39:01 WIB
Mahasiswa KKN UNP Dibekali Komnas HAM soal Deteksi Pelanggaran HAM di Masyarakat
Mahasiswa UNP menerima pembekalan Komnas HAM terkait deteksi pelanggaran HAM saat KKN.

PADANG — Komnas HAM RI membekali ratusan mahasiswa Universitas Negeri Padang (UNP), Sumatera Barat, mengenai urgensi nilai-nilai hak asasi manusia menjelang pelaksanaan KKN. Pembekalan ini digelar di kampus UNP, Kota Padang, pada Rabu (19/2).

Ketua Komnas HAM RI Anis Hidayah menyebut KKN menjadi momentum strategis bagi mahasiswa untuk berinteraksi langsung dengan warga. "Pembekalan ini kesempatan bagi mahasiswa KKN karena bisa bertemu langsung dengan masyarakat dan memanfaatkan waktu untuk menggali berbagai persoalan sekaitan dengan HAM," kata Anis di hadapan peserta.

Temuan di Lapangan Bisa Dilaporkan ke Kampus atau Komnas HAM

Anis menjelaskan, jika mahasiswa menemukan indikasi dugaan pelanggaran HAM selama KKN, mereka tidak perlu ragu untuk melaporkannya. "Jika mahasiswa menemukan indikasi pelanggaran HAM di masyarakat, hal itu bisa disampaikan ke kampus atau ke Komnas HAM, termasuk perwakilan Komnas HAM di Sumbar," ujarnya.

Dalam kuliah umum tersebut, Anis memaparkan sejumlah prinsip dasar HAM yang harus dipahami mahasiswa. Prinsip itu mencakup universal, nondiskriminatif, setara, menjunjung martabat manusia, tidak dapat dicabut, saling terkait, tidak dapat dipisahkan, inklusif, partisipatif, akuntabel, serta menjunjung supremasi hukum.

Indonesia Sudah Ratifikasi 9 Instrumen HAM Internasional

Anis menegaskan komitmen Indonesia terhadap HAM sudah tertuang dalam berbagai instrumen internasional yang telah diratifikasi. Instrumen tersebut antara lain Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, Konvensi Hak Anak, serta Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia.

Selain itu, Indonesia juga meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, serta Konvensi Hak Penyandang Disabilitas. "Artinya, Indonesia berkomitmen memastikan HAM menjadi salah satu prinsip dasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan prinsip HAM internasional," kata Anis.

Rektor UNP: Mahasiswa Harus Jadi Jembatan Solusi

Rektor UNP Krismadinata menambahkan, peran mahasiswa tidak hanya sebatas mengidentifikasi persoalan HAM. Menurut dia, kontribusi mahasiswa juga dibutuhkan dalam berbagai bidang lain selama KKN, seperti kesehatan, pendidikan, sosial, dan kebutuhan masyarakat lainnya.

"Mahasiswa tidak hanya diharapkan menjadi jembatan dalam mengidentifikasi persoalan HAM di masyarakat, tetapi juga berkontribusi mencari solusi terhadap berbagai persoalan lainnya," kata Krismadinata.

Bagikan
Sumber: sumbar.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks