SUMATERA BARAT — Fenomena penumpukan kendaraan listrik ini terungkap setelah informasi mengenai jumlah unit yang cukup besar di gudang Sentul, Babakan Madang, beredar di publik. Aset negara yang belum terdistribusi itu pun memicu pertanyaan soal kesiapan operasional program MBG di berbagai daerah.
Kejari Menunggu Arahan Instansi Terkait
Denny Achmad menegaskan bahwa pelaksanaan dan pengelolaan Program MBG sepenuhnya berada di bawah kewenangan lembaga terkait. Karena itu, Kejari Kabupaten Bogor masih menunggu arahan lebih lanjut mengenai peran yang bisa dijalankan.
"Kejaksaan akan bersikap sesuai tugas dan fungsi apabila nantinya diminta memberikan pendampingan atau pengawasan," ujar Denny. Pihaknya berkomitmen mendukung tata kelola aset negara yang transparan dan akuntabel jika diperlukan.
Belum Ada Kepastian Jadwal Distribusi
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi mengenai jadwal distribusi maupun penggunaan ribuan motor listrik tersebut. Keberadaan gudang penyimpanan di wilayah Kabupaten Bogor disebut Denny sebagai bagian dari pelaksanaan program yang sah.
Publik pun menaruh perhatian pada kesiapan penyaluran kendaraan yang direncanakan untuk menunjang operasional MBG. Tanpa kejelasan waktu, kekhawatiran soal efektivitas pemanfaatan aset negara pun mengemuka.
Pengawasan Aset Negara Jadi Prioritas
Menanggapi kondisi itu, Kejari Kabupaten Bogor menyatakan siap turun tangan apabila dibutuhkan oleh instansi yang berwenang. Langkah ini dimaksudkan untuk memastikan aset negara tetap terjaga dan dikelola sesuai ketentuan yang berlaku.
Denny menambahkan, pihak kejaksaan hanya akan bergerak jika ada permintaan resmi. Sampai saat itu tiba, pengelolaan motor listrik MBG sepenuhnya menjadi tanggung jawab lembaga pelaksana program.