SAWAHLUNTO — Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sawahlunto Dedi Ardona mengatakan sistem digitalisasi ini dirancang agar data transaksi usaha terekam secara real-time dan akurat. Dengan begitu, proses pemungutan dan pelaporan pajak daerah bisa diawasi secara ketat dan lebih tertib.
Dalam sistem baru ini, setiap transaksi yang terjadi di restoran, rumah makan, dan usaha kuliner lainnya akan tercatat dalam sistem yang terhubung dengan Bank Nagari. Pencatatan transaksi usaha dipisahkan secara otomatis dari kewajiban perpajakan, sehingga potensi manipulasi data omzet bisa diminimalkan.
"Kami ingin membangun sistem yang transparan dan terintegrasi sehingga proses pemungutan dan pelaporan pajak menjadi lebih tertib, akurat, dan mudah diawasi," kata Dedi dalam rapat pembahasan implementasi PBJT sektor makanan dan minuman di Sawahlunto, Rabu.
Dalam pertemuan yang melibatkan pelaku usaha food and beverage (F&B), Bank Nagari, dan jajaran pengelola pendapatan daerah, para pengusaha menyatakan dukungannya terhadap kebijakan ini. Namun, mereka meminta pemerintah daerah memperkuat sosialisasi kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Perwakilan pelaku usaha UMKM makanan dan minuman, Rio, menegaskan bahwa komponen pajak yang dibayarkan konsumen merupakan ketentuan perpajakan, bukan kebijakan sepihak pelaku usaha. "Kami mendukung penerapan sistem ini sepanjang diberlakukan secara merata sesuai ketentuan yang ada. Sosialisasi kepada masyarakat juga penting agar konsumen memahami bahwa komponen pajak yang dibayarkan merupakan bagian dari ketentuan perpajakan, bukan kebijakan masing-masing pelaku usaha," ujarnya.
Kepala Cabang Bank Nagari Sawahlunto Ulfhardi menjelaskan integrasi sistem ini akan mempermudah proses pembayaran sekaligus mempercepat rekonsiliasi data antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan perbankan. Digitalisasi transaksi dinilai mampu mendukung peningkatan efisiensi, keamanan data, dan transparansi dalam pengelolaan pembayaran yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan.
Pemkot Sawahlunto menargetkan sistem ini bisa berjalan efektif dalam waktu dekat, seiring dengan rampungnya sosialisasi teknis kepada seluruh pelaku usaha kuliner di kota tersebut. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola penerimaan daerah sekaligus mempermudah pelaporan dan pengawasan pajak sektor makanan dan minuman.