SUMATERA BARAT — Penurunan berlaku untuk periode 8 hingga 14 Juni 2026. Keputusan ini diambil melalui musyawarah tim penetapan harga yang terdiri dari dinas perkebunan, asosiasi pekebun, dan pabrik kelapa sawit setempat.
Harga tidak seragam untuk semua umur tanaman. Semakin produktif usia sawit, semakin tinggi harga jual per kilogram. Harga tertinggi justru berada di kelompok umur 10-20 tahun, yaitu puncak produktivitas pohon sawit.
Dinas Perkebunan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Sumatera Barat merilis rincian harga TBS untuk setiap kategori umur:
Pola harga menunjukkan tren menurun drastis setelah sawit melewati usia 20 tahun. Pada umur 25 tahun, harganya lebih rendah dari sawit berumur 6 tahun.
Penurunan harga TBS di tingkat provinsi dipengaruhi fluktuasi harga minyak sawit mentah (CPO) di pasar global. Tim penetapan harga menggunakan formula yang merujuk pada harga CPO dan inti sawit untuk menentukan harga TBS setiap dua pekan sekali.
Harga yang ditetapkan merupakan acuan resmi berdasarkan kesepakatan forum. Dinas Perkebunan mengingatkan, harga di lapangan bisa berbeda tergantung kualitas buah, lokasi pabrik, dan negosiasi langsung antara petani dan pembeli.
Penurunan harga sebesar lebih dari Rp 170 per kilogram memberatkan pekebun, terutama yang memiliki biaya produksi tinggi seperti ongkos panen dan pupuk. Untuk lahan seluas satu hektare dengan produktivitas rata-rata satu ton TBS per panen, petani kehilangan potensi pendapatan hingga Rp 170.000 per periode panen.
Kondisi ini menekan margin keuntungan petani swadaya yang tidak memiliki akses langsung ke pabrik. Pekebun di daerah terpencil seperti Kabupaten Pasaman, Dharmasraya, atau Solok Selatan kerap menjual TBS melalui tengkulak dengan harga lebih rendah dari acuan resmi.