Kasubbag Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman, Lidiya, secara langsung memberikan arahan dalam kegiatan pembinaan internal tersebut. Ia menegaskan bahwa pengawas loket memiliki peran strategis karena menjadi garda terdepan yang berinteraksi langsung dengan masyarakat pencari layanan.
"Pengawas loket memiliki tanggung jawab yang besar dalam memastikan setiap proses pelayanan berjalan sesuai ketentuan serta memberikan pengalaman pelayanan yang baik kepada masyarakat," kata Lidiya dalam arahannya.
Dalam pengarahannya, Lidiya menyoroti tiga faktor penting yang harus melekat pada setiap pengawas loket. Pertama, profesionalisme dalam menjalankan tugas sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Kedua, integritas tinggi untuk membangun kepercayaan masyarakat. Ketiga, kemampuan komunikasi yang baik agar informasi yang disampaikan jelas dan akurat.
Pengarahan ini juga dimanfaatkan untuk memperkuat koordinasi antar petugas dan menyamakan persepsi dalam memberikan pelayanan yang konsisten. Kedisiplinan menjadi salah satu poin yang ditekankan agar tidak terjadi hambatan dalam proses pelayanan di loket.
Lidiya berharap seluruh pengawas loket senantiasa menjaga disiplin, meningkatkan koordinasi, memberikan informasi yang jelas dan akurat, serta mengedepankan sikap ramah, responsif, dan berintegritas dalam melaksanakan tugas. "Pelayanan yang berkualitas berawal dari komitmen dan dedikasi setiap petugas dalam melayani masyarakat dengan sepenuh hati," ujarnya.
Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman berkomitmen untuk terus meningkatkan kompetensi sumber daya manusia melalui pembinaan secara berkelanjutan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan pelayanan pertanahan yang modern, terpercaya, dan memberikan kepastian hukum serta kepuasan bagi masyarakat.
Pembinaan internal seperti ini dinilai strategis untuk menciptakan pelayanan yang efektif, efisien, dan akuntabel di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat akan layanan pertanahan yang cepat dan transparan.