PADANG — Satu karung sisik trenggiling seberat 10 kilogram dan 16 paruh burung rangkong diamankan petugas dari tangan RP (23) di Kota Padang. Pria yang berdomisili di Siberut Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai, itu ditangkap dalam operasi lapangan yang digelar Senin (27/7/2026) malam.
Hari Novianto, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang kemudian dianalisis melalui patroli siber.
"Hasil analisis kemudian ditindaklanjuti melalui operasi lapangan hingga tim berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti sekitar pukul 20.00," katanya.
RP dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32/2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pasal tersebut melarang setiap orang menyimpan, memiliki, mengangkut, atau memperdagangkan bagian tubuh satwa yang dilindungi.
Hari menyebutkan, tersangka terancam hukuman penjara tiga hingga 15 tahun serta denda Rp 200 juta hingga Rp 5 miliar. "Untuk detail kasus masih dalam pendalaman," ujarnya.
Peneliti burung dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat (UMSB), Eko Subrata, menduga burung rangkong yang diamankan adalah jenis kangkareng perut putih (Anthracoceros albirostris). Spesies ini merupakan satu-satunya rangkong yang ada di Kepulauan Mentawai.
Berbeda dengan rangkong gading (Rhinoplax vigil), paruh kangkareng perut putih tidak memiliki nilai tinggi di pasar gelap internasional. Tulangnya tidak begitu padat sehingga tidak dapat diukir menjadi perhiasan atau barang seni.
"Dalam sejumlah kasus, pemburu diduga salah mengira spesies tersebut memiliki nilai ekonomi seperti rangkong gading, atau menjualnya sebagai suvenir maupun pajangan setelah diawetkan," kata Eko.
Padahal, rangkong berperan penting menjaga kelestarian hutan dan dijuluki petani hutan. Burung ini membantu menyebarkan biji pohon-pohon hutan berukuran besar melalui buah yang dimakannya. Jika populasinya terus menurun, regenerasi hutan akan terganggu dan keseimbangan ekosistem ikut terdampak.
Ancaman ini makin serius lantaran rangkong berkembang biak sangat lambat. Burung ini baru mencapai kematangan seksual pada usia sekitar lima hingga enam tahun dan umumnya hanya bertelur satu hingga dua butir dalam satu musim berbiak.
"Jika induknya diburu saat masa mengeram, anak-anak yang masih berada di dalam sarang berisiko mati sehingga pemulihan populasinya membutuhkan waktu yang sangat lama," jelas Eko.
Kasus ini memperlihatkan Kota Padang diduga menjadi simpul transit dalam jaringan perdagangan satwa liar di Sumatera Barat. Peneliti menilai penting memutus rantai kejahatan dari lokasi perburuan hingga jalur distribusi.
Upaya tersebut perlu didukung melalui patroli siber, penegakan hukum terhadap aktor intelektual, pengawasan distribusi, edukasi masyarakat, serta perlindungan habitat satwa di alam.
Meski secara global kangkareng perut putih berstatus risiko rendah (least concern) menurut IUCN, tren populasinya di Sumatera Barat dan Mentawai menunjukkan kecenderungan menurun. Fragmentasi habitat dan tekanan perburuan menjadi dua faktor utama yang mendorong penurunan itu.
Perdagangan satwa liar di Sumatera Barat terus berulang dalam lima tahun terakhir. Setelah penyitaan puluhan spesimen satwa dilindungi pada 2022, petugas kembali menggagalkan perdagangan 11 kilogram sisik trenggiling pada 2024.
Pada 2025, lebih dari 25 kilogram sisik trenggiling disita dalam Operasi Thunder. Kemudian pada Juli 2026, sebanyak 225 burung berhasil diselamatkan sebelum kasus terbaru ini terungkap.
Rentetan kasus itu menunjukkan jaringan perdagangan satwa liar masih aktif dan menjadi ancaman serius bagi keanekaragaman hayati Indonesia. Trenggiling sunda (Manis javanica) yang sisiknya diamankan berstatus kritis (Critically Endangered) menurut IUCN, terus diburu untuk memenuhi permintaan perdagangan ilegal meski tidak ada bukti ilmiah yang mendukung klaim khasiat sisiknya sebagai obat.