SUMATERA BARAT — Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara mengumumkan HBA periode 1-14 Agustus 2026. Angka ini menjadi acuan utama untuk transaksi batubara dengan nilai kalor 6.322 kcal/kg GAR (Gross As Received), berlaku pada titik serah FOB vessel (Free on Board) di atas kapal pengangkut.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Tri Winarno menjelaskan, koreksi harga ini dipicu oleh melandainya harga jual aktual di lapangan. Data royalti dari aplikasi ePNBP Minerba menunjukkan penurunan harga transaksi untuk pengapalan sejak 8 Juni hingga 7 Juli 2026.
"Turunnya harga penjualan batubara aktual pada transaksi penjualan batubara untuk tanggal pengapalan/penjualan sejak minggu kedua bulan Juni 2026," ujar Tri di Jakarta, Kamis (6/8).
Dalam periode yang sama, pemerintah juga menetapkan tiga kategori harga acuan lain yang disesuaikan dengan kualitas batubara. Penyesuaian ini mempertimbangkan nilai kalor, kandungan air, sulfur, dan abu.
Untuk batubara kalori 5.300 GAR, HBA I ditetapkan sebesar USD 93,27 per ton, naik 3,75 persen. Sementara itu, batubara kalori 4.100 GAR (HBA II) dihargai USD 65,48 per ton, menguat 3,53 persen. Adapun batubara kalori rendah 3.400 GAR (HBA III) tercatat USD 45,27 per ton, hampir stagnan dengan kenaikan tipis 0,42 persen.
Menariknya, pola pergerakan harga berbeda di tiap segmen. Saat batubara kalori tinggi terkoreksi cukup dalam, harga batubara kalori menengah justru menguat. Ini mencerminkan permintaan yang masih solid dari industri dalam negeri yang mengandalkan batubara medium grade untuk pembangkit listrik.
Penetapan HBA ini bukan sekadar angka statistik. Bagi PLN, harga acuan ini menentukan biaya pokok produksi listrik dari pembangkit batubara. Penurunan 5,62 persen berpotensi meringankan beban subsidi listrik pemerintah, meski efeknya baru terasa beberapa bulan ke depan karena kontrak pasokan biasanya bersifat jangka panjang.
Di sisi lain, industri semen, tekstil, dan pupuk yang menggunakan batubara sebagai bahan bakar juga akan menikmati sedikit ruang napas. Namun para pelaku usaha tetap waspada karena secara tahunan harga masih melonjak 21 persen dibandingkan Agustus 2025.
Fluktuasi HBA dua pekanan ini mencerminkan dinamika pasar global yang masih rapuh. Permintaan dari China dan India sebagai importir utama masih menjadi penentu utama arah harga. Para analis memperkirakan harga batubara akan bergerak sideways sepanjang kuartal III 2026 seiring normalisasi stok di pelabuhan-pelabuhan utama Asia.
Bagi pemerintah, HBA yang lebih rendah berarti penerimaan royalti dan PNBP dari sektor minerba ikut terkoreksi. Namun di saat yang sama, harga yang lebih kompetitif membantu menjaga daya saing industri manufaktur nasional di tengah tekanan biaya logistik global.