Pencarian

Apple Digugat Puluhan Korban Penguntitan AirTag Usai Gugatan Massal Ditolak

Jumat, 01 Mei 2026 • 06:48:27 WIB
Apple Digugat Puluhan Korban Penguntitan AirTag Usai Gugatan Massal Ditolak
Puluhan korban penguntitan AirTag mengajukan gugatan individu terhadap Apple setelah gugatan massal ditolak.

Raksasa teknologi Apple kembali terjerat masalah hukum serius terkait produk pelacak lokasi mereka, AirTag. Lebih dari 30 individu secara resmi melayangkan gugatan hukum terhadap perusahaan asal Cupertino tersebut. Mereka mengklaim telah menjadi korban penyalahgunaan alat ini oleh oknum berbahaya untuk melakukan penguntitan secara intens.

Gelombang gugatan individu ini merupakan buntut dari kegagalan gugatan massal (class action) bertajuk "Hughes v. Apple" yang diajukan pada 2022. Hakim yang menangani kasus tersebut menolak sertifikasi gugatan massal karena adanya perbedaan hukum di berbagai negara bagian serta sifat insiden penguntitan yang sangat personal. Para penggugat kemudian diarahkan untuk mengajukan tuntutan secara mandiri dalam kurun waktu 28 hari setelah penolakan tersebut.

Tuduhan Apple Abaikan Risiko Keamanan Sejak Rilis

Dalam berkas gugatan yang masuk, Apple dituduh merilis AirTag pada 2021 meski sudah mengetahui potensi penyalahgunaannya. Para penggugat menyatakan perusahaan sadar bahwa perangkat mungil ini bisa "dibeli dan digunakan oleh individu berbahaya untuk melacak, memaksa, mengendalikan, dan membahayakan korban yang tidak bersalah."

Data internal yang terungkap dalam persidangan menunjukkan angka yang mengejutkan. Apple dilaporkan menerima lebih dari 40.000 laporan penguntitan antara April 2021 hingga April 2024. Dokumen internal perusahaan bahkan mengakui bahwa fitur keamanan yang ada hanya dirancang untuk "mencegah (deter), bukan menghentikan (prevent) penggunaan jahat."

Lebih jauh lagi, Apple mengakui adanya kelalaian dalam proses pengembangan produk. Perusahaan sempat menyatakan bahwa mereka "seharusnya berkonsultasi dengan organisasi kekerasan dalam rumah tangga mengenai kebijakan pelacakan yang tidak diinginkan sebelum meluncurkan produk ke pasar."

Celah Teknis yang Membahayakan Nyawa

AirTag bekerja dengan memanfaatkan jaringan "Find My" yang sangat luas, menghubungkan setiap perangkat Apple di sekitar untuk mengirimkan lokasi benda ke pemiliknya. Meski Apple telah menyematkan fitur anti-penguntitan lintas platform, para korban merasa perlindungan tersebut sangat tidak memadai.

Gugatan tersebut menyoroti jeda waktu notifikasi yang memakan waktu 4 hingga 8 jam sebelum korban sadar ada AirTag asing yang mengikuti mereka. Pada awal peluncurannya, situasi bahkan lebih buruk karena notifikasi baru muncul setelah 72 jam. Jeda waktu yang lama ini dianggap memberikan ruang bagi penguntit untuk mengetahui lokasi rumah atau tempat kerja korban tanpa terdeteksi.

Modifikasi perangkat juga menjadi ancaman nyata. Meski AirTag dirancang untuk mengeluarkan suara saat menjauh dari pemiliknya, komponen speaker tersebut ternyata sangat mudah dilepas. Di platform belanja online seperti eBay, bahkan ditemukan penjual yang menawarkan "silent AirTag" atau AirTag tanpa suara yang telah dimodifikasi khusus untuk pelacakan rahasia.

Apa Artinya bagi Pengguna Gadget di Indonesia?

Di Indonesia, AirTag dijual secara resmi dengan harga sekitar Rp449.000 per unit. Popularitasnya cukup tinggi di kalangan pengguna iPhone untuk melacak kunci, tas, atau kendaraan. Namun, kasus hukum di Amerika Serikat ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat Indonesia mengenai sisi gelap perangkat pelacak lokasi.

Hingga saat ini, belum ada regulasi spesifik di Indonesia yang mengatur penyalahgunaan alat pelacak lokasi digital untuk tindakan penguntitan. Pengguna diimbau untuk selalu memperhatikan notifikasi "Item Detected Near You" pada iPhone mereka atau menggunakan aplikasi "Tracker Detect" bagi pengguna Android untuk memindai keberadaan AirTag asing di sekitar mereka.

Para penggugat kini menuntut ganti rugi kompensasi, ganti rugi punitif, serta biaya pengacara. Mereka juga mendesak pengadilan untuk mengeluarkan perintah yang melarang Apple melanjutkan praktik bisnis yang dianggap melanggar hukum dan membahayakan privasi publik tersebut.

Bagikan
Sumber: macrumors.com

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks