PASAMAN BARAT — Keresahan melanda ribuan petani kelapa sawit di Pasaman Barat dalam beberapa pekan terakhir. Harga jual Tandan Buah Segar (TBS) yang mereka terima anjlok hingga Rp1.600 per kilogram lebih rendah dari patokan resmi pemerintah provinsi. Kondisi ini mendorong Bupati Yulianto untuk turun tangan dengan menerbitkan surat himbauan resmi kepada seluruh pabrik kelapa sawit (PKS).
Berapa Kerugian Petani Akibat Penurunan Harga?
Berdasarkan pemantauan lapangan sejak 20 Mei 2026, penurunan harga TBS yang diterima petani berkisar antara Rp800 hingga Rp1.300 per kilogram. Di beberapa titik, praktik yang lebih parah ditemukan: PKS membeli TBS dengan harga lebih rendah Rp1.200 hingga Rp1.600 per kilogram dibandingkan harga yang ditetapkan Tim Penetapan Harga TBS Provinsi Sumatera Barat.
Selisih harga ini langsung memangkas pendapatan harian petani. Mengingat sektor perkebunan sawit menjadi penopang utama ekonomi daerah dan sumber penghidupan ribuan keluarga, penurunan ini dinilai mengancam stabilitas ekonomi warga.
Isi Surat Himbauan Bupati ke PKS
Bupati Yulianto menuangkan permintaannya dalam Surat Himbauan Nomor 500.8/123/DISBUNNAK-2026 yang ditujukan ke seluruh PKS di Pasaman Barat. Surat itu secara spesifik meminta perusahaan untuk tidak menurunkan harga secara sepihak dan tetap mengacu pada harga yang ditetapkan pemerintah provinsi.
“Kami menerima banyak keluhan dari petani terkait penurunan harga yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir. Karena itu kami meminta seluruh PKS tidak menurunkan harga secara sepihak dan tetap mengacu pada harga yang telah ditetapkan pemerintah provinsi,” kata Yulianto, Senin (1/6/2026).
Mengapa PKS Menekan Harga? Ini Kata Pemkab
Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat menilai tidak ada alasan kuat bagi PKS untuk menekan harga TBS secara drastis. Berdasarkan penetapan harga TBS Provinsi Sumatera Barat periode 22–31 Mei 2026, harga minyak sawit mentah (CPO) di pasar domestik maupun internasional masih relatif stabil dan tidak mengalami penurunan signifikan.
Selain itu, kebijakan tata kelola ekspor sumber daya alam yang akan dijalankan pemerintah pusat masih dalam tahap transisi dan baru akan diterapkan penuh pada Januari 2027. Artinya, aktivitas ekspor CPO saat ini belum terganggu. Sebaliknya, rencana penerapan mandatori biodiesel B50 pada Juli mendatang justru berpotensi meningkatkan penyerapan CPO di dalam negeri dan menopang harga komoditas sawit.
Ancaman Sanksi bagi PKS yang Bandel
Bupati mengingatkan bahwa mekanisme penetapan harga TBS telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian dan Peraturan Gubernur Sumatera Barat. Seluruh PKS wajib mematuhi ketentuan tersebut dan tidak melakukan praktik yang merugikan petani.
“Harga pembelian wajib mengacu pada harga pasar aktual yang ditetapkan pemerintah provinsi. Kepatuhan terhadap regulasi sangat penting untuk menjaga keberlanjutan industri sawit dan melindungi kepentingan petani,” ujarnya.
Pemkab Pasaman Barat menegaskan akan terus mengawasi rantai perdagangan TBS. Jika ditemukan perusahaan yang tetap melakukan manipulasi harga atau menekan harga secara tidak wajar, pemerintah daerah akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku.