SUMATERA BARAT — Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold E.P Hutagalung mengungkapkan ketiga terduga pelaku berinisial S, T, dan U saat ini ditahan di Polsek Menteng. "Tiga orang warga yang terlibat di dalam melakukan penganiayaan yaitu saudara S, saudara T, dan saudara U saat ini sudah diamankan di Polsek Menteng," ujarnya kepada wartawan.
Dua Lokasi Bentrokan Dipisahkan Penyidik
Reynold menjelaskan penyidik membedakan penanganan peristiwa di dua lokasi: Matraman Dalam dan Jalan Tambak. Di Matraman Dalam, terjadi pengrusakan gerobak pedagang UMKM dan dugaan pemukulan terhadap warga. Sementara di Jalan Tambak, bentrokan berujung pada kematian korban K (23).
"Jadi terkait dengan peristiwa yang ada di Matraman, Matraman Dalam, dan peristiwa di Jalan Tambak ini kami pisahkan. Mana korban ataupun yang patut diduga sebagai pelaku, tentunya itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Reynold.
Korban K Dievakuasi ke RSCM namun Tak Terselamatkan
Korban K sempat dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) bersama korban lain berinisial DS. Namun, nyawa K tidak dapat diselamatkan. Reynold menambahkan tim penyidik masih memeriksa secara intensif ketiga terduga pelaku untuk mengungkap asal-usul peristiwa secara menyeluruh.
Selain tiga terduga pelaku, polisi telah memeriksa 15 orang lainnya. "Kalau untuk peristiwa itu secara keseluruhan kami melakukan pengamanan pemeriksaan secara intensif itu sejumlah kurang lebih 15 orang. Namun untuk klastering dalam peristiwa-peristiwa, kami beda-bedakan," tuturnya.
Awal Mula: Perselisihan Gerobak Nasi Uduk
Bentrokan berawal dari perselisihan di sekitar gerobak nasi uduk di Matraman Dalam. Keributan kemudian meluas dan berujung aksi saling serang hingga satu warga tewas di Jalan Tambak. Polisi masih mendalami apakah aksi pengrusakan dan pemukulan yang terjadi sebelumnya merupakan rangkaian peristiwa yang sama atau terpisah.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik Polsek Menteng terus memeriksa saksi dan barang bukti. Status ketiga terduga pelaku masih sebagai saksi dan dapat ditingkatkan menjadi tersangka jika bukti cukup.