PADANG — Wali Kota Fadly Amran dan Ketua DPRD Muharlion menandatangani nota persetujuan bersama dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang, Sabtu. Momentum ini disaksikan langsung oleh Forkopimda, tokoh adat, dan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Fadly menyebut Perda ini sebagai langkah strategis memperkuat eksistensi lembaga adat di tengah arus modernisasi. “Selama ini berbagai upaya pelestarian adat dan budaya telah berjalan. Kini semuanya memiliki landasan hukum yang kuat,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Antara.
Apa Isi Perda Nomor 5 Tahun 2026?
Regulasi ini mengatur penguatan lembaga adat Minangkabau di Kota Padang, mulai dari dukungan operasional, fasilitasi kegiatan adat, hingga sinkronisasi dengan peraturan ketertiban umum. Perda juga secara eksplisit mendukung peran KAN, LKAAM, ninik mamak, dan bundo kanduang dalam pembangunan karakter masyarakat.
Mengapa Perda Ini Mendesak Disahkan?
Fadly Amran mendorong nilai adat untuk mengantisipasi persoalan sosial seperti tawuran, penyalahgunaan narkoba, dan sengketa sosial yang bertentangan dengan norma Minangkabau. “Peran ninik mamak dan bundo kanduang sangat penting membangun karakter generasi muda sekaligus memperkuat ketahanan sosial,” tambahnya.
Tokoh Adat Kota Padang, Dasman Boy Datuak Rajo Dihilie, mengapresiasi pengesahan ini sebagai pijakan penting. Ia berharap implementasinya diperkuat lewat regulasi di tingkat nagari agar pelestarian nilai adat berjalan efektif dan berkelanjutan.
Langkah Pemkot Padang Setelah Perda Disahkan
Pemkot Padang akan segera menyiapkan kebijakan teknis dan program penguatan lembaga adat. Termasuk di dalamnya dukungan operasional, fasilitasi kegiatan, dan sinkronisasi dengan regulasi ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Sebelum pengesahan, rapat paripurna diawali laporan Panitia Khusus (Pansus), penyampaian pendapat akhir seluruh fraksi, dan pembacaan konsep keputusan dewan. Agenda ini dihadiri Sekretaris Daerah Raju Minropa serta para kepala OPD di lingkungan Pemkot Padang.