PADANG — Warga Kota Padang yang hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling yang beroperasi hari ini. Satlantas Polresta Padang menempatkan mobil pelayanan di Klinik Annisa Tabing, Kecamatan Koto Tangah, sejak pagi hingga siang hari.
Jam Operasional dan Ketentuan Layanan
Layanan dibuka mulai pukul 08.30 WIB hingga 14.00 WIB. Warga diimbau datang lebih awal karena kuota pelayanan terbatas setiap harinya. Layanan ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya telah habis atau akan habis.
Pemohon wajib membawa SIM lama, KTP asli, dan fotokopi keduanya. Proses perpanjangan dilakukan di tempat dengan biaya sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.
Jadwal Bisa Berubah, Cek Instagram Sebelum Berangkat
Satlantas Polresta Padang mengingatkan bahwa jadwal dan lokasi SIM Keliling dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Masyarakat disarankan untuk selalu memastikan informasi terbaru melalui akun Instagram resmi Satlantas Polresta Padang sebelum berangkat ke lokasi.
Perubahan jadwal biasanya terjadi jika ada kegiatan mendadak atau penugasan anggota kepolisian di lapangan. Untuk menghindari perjalanan sia-sia, warga bisa mengecek unggahan terbaru di media sosial resmi polisi.
Alternatif Lokasi Layanan SIM di Padang
Selain SIM Keliling, warga juga bisa mengurus perpanjangan SIM di Satpas SIM Polresta Padang atau gerai SIM yang tersedia di pusat perbelanjaan. Beberapa mal di Kota Padang juga menyediakan layanan perpanjangan SIM pada jam kerja.
Bagi yang tidak bisa datang hari ini, jadwal SIM Keliling biasanya kembali beroperasi pada hari kerja berikutnya dengan lokasi yang berbeda. Polresta Padang rutin mengumumkan jadwal mingguan setiap akhir pekan.