PADANG PARIAMAN — Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman bergerak cepat merespons laporan masyarakat terkait aktivitas hiburan malam di sebuah kafe di kawasan Pasar Buah, Kecamatan Batang Anai, yang diduga beroperasi melanggar aturan. Bupati John Kenedy Azis langsung memerintahkan Kepala Satpol PP-Damkar untuk turun ke lokasi dan mengambil tindakan tegas pada Selasa (16/6/2026).
Aturan Jam Operasional Dilanggar, Musik Live Masih Bergema Subuh Hari
Dalam pemberitaan media online yang menjadi dasar tindakan tersebut, disebutkan bahwa pada Selasa sekitar pukul 04.14 WIB, kafe itu masih ramai dengan alunan musik live dan hiburan bergaya diskotik. Sejumlah pengunjung terlihat menikmati suasana hingga menjelang pagi. Temuan ini memicu kekhawatiran, terutama karena ada dugaan pengunjung maupun pekerja di bawah umur ikut berada di lokasi.
“Jika benar kenyataannya sesuai dengan berita tersebut, saya minta Kepala Dinas Satpol PP-Damkar segera mengambil tindakan karena telah melanggar Perda No.38 Tahun 2003 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta SKB tentang batas waktu hiburan malam yang hanya sampai pukul 23.30 WIB. Jika perlu, tutup permanen kafe tersebut,” tegas JKA.
Penertiban Tak Baru Pertama Kali, Satpol PP Akui Kesulitan Bukti
Kepala Dinas Satpol PP-Damkar Kabupaten Padang Pariaman, Rifki Monrizal, mengakui bahwa pihaknya sebenarnya sudah beberapa kali melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap lokasi tersebut. Namun, penindakan belum bisa dilakukan karena aparat belum menemukan bukti yang cukup kuat di lapangan.
“Kami memang sudah beberapa kali melakukan pemantauan dan pengawasan. Namun, karena belum menemukan bukti yang cukup, maka belum dilakukan penindakan atas dugaan pelanggaran ketenteraman dan ketertiban umum yang terjadi,” ujar Rifki saat dikonfirmasi. Ia menambahkan, meski belum ada penindakan, pengawasan tetap dilakukan secara rutin.
Apa Ancaman Sanksi bagi Pemilik Kafe?
Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman menegaskan tidak akan mentoleransi pelaku usaha yang mengabaikan aturan, terutama yang berpotensi mengganggu ketenteraman warga. Bupati JKA mengancam akan mencabut izin dan menutup paksa kafe tersebut jika pelanggaran terbukti. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen daerah dalam menjaga ketertiban umum dan melindungi generasi muda dari paparan hiburan malam yang tidak sesuai.