PADANG — KAI Divre II Sumbar bersama Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Padang, Dinas Perhubungan Kota Pariaman, PT Jasa Raharja, TNI/Polri, serta komunitas pecinta kereta api menutup paksa akses-akses ilegal yang membentang di atas rel. Seluruh perlintasan liar itu memiliki lebar sekitar dua meter dan sama sekali tidak memiliki palang pintu, rambu, atau penerangan.
Kepala Humas KAI Divre II Sumatera Barat, Reza Shahab, menegaskan bahwa perlintasan liar adalah titik rawan maut. "Keberadaan perlintasan liar memiliki tingkat risiko yang tinggi karena tidak berada dalam pengawasan resmi serta tidak dilengkapi perlengkapan keselamatan," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima di Padang.
Delapan Titik di Dua Petak Jalan
Penutupan dilakukan di dua ruas jalur aktif. Di petak jalan Lubuk Alung–Pariaman, tiga titik ditutup: KM 57+9/0, KM 57+4/5, dan KM 57+2/3. Sementara di petak jalan Pariaman–Naras, lima titik ditutup: KM 65+2/3, KM 65+147, KM 65+5/6, KM 65+875, dan satu titik lainnya di KM yang sama.
Seluruh titik tersebut merupakan hasil joint inspection yang dilakukan KAI bersama instansi terkait. Evaluasi lapangan memutuskan bahwa perlintasan-perlintasan ini tidak bisa ditingkatkan pengamanannya dan harus ditutup total.
Sinergi Lintas Instansi dan Edukasi Warga
Reza menjelaskan bahwa penataan perlintasan sebidang bukan sekadar menutup akses, tetapi juga membangun kesadaran. "KAI Divre II Sumbar secara konsisten berkolaborasi dengan pemerintah daerah, aparat terkait, dan seluruh pemangku kepentingan dalam melakukan penataan perlintasan sebidang," katanya.
Penutupan ini melibatkan perangkat kewilayahan dan tokoh masyarakat setempat. KAI juga mengintensifkan edukasi agar warga hanya menggunakan perlintasan resmi, berhenti sejenak, melihat ke kiri dan kanan, serta memastikan tidak ada kereta yang melintas sebelum melewati rel.
Mitigasi Risiko Berkelanjutan
Menurut Reza, langkah ini adalah bagian dari mitigasi risiko yang akan terus berjalan secara bertahap. Program serupa akan diterapkan di titik-titik lain berdasarkan hasil evaluasi bersama para pemangku kepentingan.
"Kereta api memiliki jalur dan prioritas perjalanan tersendiri serta membutuhkan jarak pengereman yang panjang. Masyarakat diharapkan selalu berhati-hati, mematuhi rambu, dan tidak membuka kembali perlintasan liar yang dapat membahayakan keselamatan," pungkas Reza.
KAI Divre II Sumbar mengajak seluruh elemen masyarakat mendukung terciptanya budaya keselamatan di lingkungan perkeretaapian. Sinergi antara operator, pemerintah, aparat, dan masyarakat diyakini mampu mewujudkan transportasi kereta api yang aman, nyaman, dan berkelanjutan.