JAKARTA — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengubah strategi penanganan bencana. Alih-alih hanya membenahi infrastruktur di wilayah terdampak, pemerintah kini memusatkan perhatian pada pemulihan kawasan hulu sungai yang dinilai menjadi akar masalah.
"Kita perbaiki tidak hanya yang terdampak, tetapi justru hulunya yang menyebabkan itu terjadi. Fokusnya melakukan rehabilitasi pada area-area yang menjadi penyebab bencana hidrometeorologi," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan Kemenhut, Dyah Murtiningsih, Rabu (1/7/2026).
Tiga Provinsi Prioritas, Sumatera Barat Jadi Sasaran
Rehabilitasi difokuskan di tiga provinsi yang kerap dilanda banjir bandang dan longsor: Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kawasan kritis yang menjadi sasaran mencakup area di dalam kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan atau area penggunaan lain.
Untuk mendukung pemulihan vegetasi di luar kawasan hutan, Kemenhut berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Langkah ini ditempuh melalui sinkronisasi data lahan kritis yang terdampak bencana.
Anggaran Tambahan Rp 600 Miliar untuk Restorasi
Kemenhut mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 600 miliar dalam APBN 2026. Dana tersebut tidak hanya digunakan untuk penanaman pohon, tetapi juga mencakup perbaikan tata kelola kehutanan terpadu, kelanjutan program perhutanan sosial, dan penegakan hukum terhadap aktivitas perusakan hutan di kawasan hulu sungai.
"Anggaran tambahan tersebut tidak hanya dialokasikan untuk penanaman pohon. Melainkan juga untuk mendanai perbaikan tata kelola kehutanan terpadu, kelanjutan program perhutanan sosial, serta penegakan hukum," ujar Dyah.
Pelajaran dari Banjir Bandang di Sumatera Utara
Beberapa wilayah yang menjadi perhatian antara lain kawasan aliran Sungai Aek Godang di Sibolga serta Sungai Aek Sommanggita, Aek Godang, Aek Hopong Na Dao, dan Aek Paru di Hutanabolon, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Kawasan ini mengalami pendangkalan dan kerusakan akibat banjir bandang serta tanah longsor pada November 2025.
Dyah optimistis integrasi antara rehabilitasi kawasan hulu dan penguatan penegakan hukum dapat meningkatkan daya dukung lingkungan sekaligus menekan risiko bencana hidrometeorologi di masa mendatang.