PADANG — Harga jual kembali (buyback) emas Antam ikut menguat seiring kenaikan harga dasar. Kini, buyback berada di level Rp2.379.000 per gram. Artinya, jika Anda menjual emas batangan 1 gram yang dibeli tahun lalu, nilai yang diterima sebelum pajak adalah Rp2.379.000.
Namun, perlu dicatat bahwa setiap transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Potongan ini langsung dipotong dari total nilai transaksi saat pelaksanaan buyback. Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, dikenakan pajak PPh 0,25 persen dari harga dasar yang tertera di laman resmi.
Daftar Harga Emas Batangan Antam Ukuran Kecil hingga Besar
Bagi warga yang hendak berinvestasi, berikut rincian harga dasar emas Antam per pecahan yang berlaku hari ini:
- 0,5 gram: Rp1.355.500
- 1 gram: Rp2.610.000
- 2 gram: Rp5.160.000
- 3 gram: Rp7.715.000
- 5 gram: Rp12.825.000
- 10 gram: Rp25.595.000
- 25 gram: Rp63.862.000
Simulasi Keuntungan dan Potongan Pajak bagi Investor
Sebagai gambaran, jika Anda membeli emas 10 gram seharga Rp25.595.000 dan suatu saat menjualnya saat harga buyback Rp2.379.000 per gram, total nilai buyback mencapai Rp23.790.000. Karena nilai transaksi melewati ambang batas Rp10 juta, maka PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen akan dipotong, sehingga dana yang diterima menjadi sekitar Rp23.433.150.
Perlu diingat, harga emas batangan Antam bersifat dinamis dan sewaktu-waktu bisa berubah mengikuti pergerakan pasar global. Harga yang tercantum merupakan harga dasar di butik Logam Mulia Jakarta dan bisa berbeda tipis di kantor layanan penjualan lainnya, termasuk di Sumatera Barat.
Kapan Waktu Terbaik Membeli Emas Batangan?
Fluktuasi harian seperti ini kerap dimanfaatkan investor untuk akumulasi. Tren kenaikan harga emas dalam beberapa pekan terakhir masih didorong oleh ketidakpastian ekonomi global. Bagi masyarakat awam, membeli emas batangan bersertifikat Antam tetap menjadi pilihan investasi jangka panjang yang likuid karena mudah dicairkan melalui mekanisme buyback di gerai resmi.