LIMA PULUH KOTA — Anggota DPRD Sumatera Barat, Wirman Dt. Pangeran, memaparkan pokok-pokok Perda Nomor 11 Tahun 2015 yang mengatur peran aktif warga dalam menjaga dan melindungi kawasan hutan. Sosialisasi yang digelar pada masa persidangan ketiga tahun 2025/2026 ini menegaskan, masyarakat bukan lagi sekadar objek pengawasan, melainkan subjek utama dalam upaya konservasi.
Wirman menilai, peran serta masyarakat dalam memelihara hutan berbasis kearifan lokal dan hukum adat selama ini belum berjalan optimal. Padahal, Sumatera Barat memiliki lembaga adat penjaga hutan yang disebut tuo rimbo, namun perannya memudar seiring meningkatnya tekanan kebutuhan dan kepentingan atas hutan.
Hak dan Bentuk Peran Serta Masyarakat dalam Perda No 11 Tahun 2015
Politisi PPP itu menjelaskan, peran serta masyarakat dalam perlindungan hutan dapat dilakukan melalui beberapa cara. Mulai dari pencegahan kerusakan, pembatasan kerusakan hutan, pemberdayaan masyarakat, hingga pembinaan dan pengawasan.
"Peran tersebut bisa dilakukan seseorang, sekelompok orang, lembaga adat, masyarakat hukum adat maupun badan usaha," ujarnya di hadapan peserta sosialisasi.
Melalui Perda ini, negara memberikan perlindungan hukum bagi warga yang berpartisipasi aktif menjaga hutan berdasarkan kearifan lokal. Dengan demikian, masyarakat sekitar hutan tidak semata dipandang sebagai penyebab kerusakan, tetapi sebagai pelaku utama upaya perlindungan hutan.
Dorong Perhutanan Sosial untuk Kelompok Tani dan Nagari
Dalam kesempatan yang sama, Wirman juga mendorong skema perhutanan sosial agar kelompok tani hutan dan nagari dapat mengelola kawasan secara legal dan berdaya guna. Skema ini dinilai mampu membangun sinergi antara pemerintah daerah, lembaga nagari, dan masyarakat untuk mencegah perusakan hutan.
Mantan anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota itu menambahkan, kerusakan hutan tidak saja mengganggu sistem ekologi, tetapi juga berdampak pada sistem sosial, politik, dan ekonomi masyarakat. Karena itu, kesadaran untuk ikut berpartisipasi dalam perlindungan hutan berbasis nagari terus didorong hingga tingkat jorong.
Narasumber dari Dinas Kehutanan Sumbar
Sosialisasi yang digelar selama dua hari pada 8-9 Agustus itu juga menghadirkan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, Ferdinal Asmin, sebagai pemateri. Kehadiran dinas teknis ini untuk memastikan implementasi perda berjalan sesuai dengan kebijakan pemerintah provinsi dan pusat.
Pemerintah pusat, provinsi, dan daerah melalui berbagai pihak terus mendorong kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam perlindungan hutan. Perda Nomor 11 Tahun 2015 menjadi payung hukum yang memberikan kepastian bagi warga yang ingin berkontribusi menjaga kelestarian hutan di Sumatera Barat.