SUMATERA BARAT — Otoritas Jasa Keuangan menetapkan syarat modal disetor paling sedikit Rp1 triliun bagi pihak yang ingin menyelenggarakan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 16 Tahun 2026 yang diundangkan September 2026 dan mulai berlaku 1 Januari 2027. Aturan ini menjadi pintu masuk bagi investor yang berminat menggarap perdagangan mineral dan komoditas strategis secara terorganisasi.
Persyaratan modal itu tertulis di Pasal 9 POJK 16/2026. Beleid tersebut mengatur penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) secara menyeluruh, dari perizinan hingga tata kelola.
OJK menyebut tata cara pemenuhan modal disetor akan ditetapkan lebih lanjut oleh otoritas. Artinya, calon penyelenggara belum bisa serta-merta menyetor dana begitu saja tanpa mengikuti mekanisme yang akan diatur kemudian.
Dalam kutipan resmi yang dikutip Senin (21/9/2026), OJK menegaskan besaran modal disetor yang wajib dipenuhi calon penyelenggara bursa.
"Modal disetor Bursa sebesar paling sedikit Rp1.000.000.000 (satu triliun rupiah). Ketentuan mengenai tata cara pemenuhan modal disetor Bursa ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan," tulis Pasal 9 POJK 16/2026.
Angka Rp1 triliun menempatkan bisnis penyelenggara bursa mineral sebagai lapangan bermain pemain bermodal besar. Pemain kecil atau koperasi tambang kemungkinan sulit memenuhi ambang tersebut tanpa bermitra dengan investor strategis.
Selain modal, calon penyelenggara wajib mengajukan izin usaha kepada OJK. Pengajuan itu harus disertai sejumlah dokumen pendukung yang menjadi dasar penilaian kelayakan.
Dokumen yang diminta mencakup:
Kelengkapan dokumen ini menunjukkan OJK tidak hanya menilai kemampuan finansial, tetapi juga kesiapan tata kelola dan sumber daya manusia. Rencana kegiatan tiga tahun menjadi sinyal bahwa penyelenggara dituntut punya peta bisnis yang jelas, bukan sekadar memenuhi syarat administratif.
Regulasi ditetapkan dan diundangkan pada September 2026, sementara masa berlaku efektif baru dimulai 1 Januari 2027. Jeda sekitar tiga bulan itu memberi ruang bagi calon penyelenggara untuk menyiapkan struktur permodalan dan dokumen perizinan.
Bagi pelaku usaha tambang dan pedagang komoditas, keberadaan bursa ini berpotensi mengubah cara transaksi mineral dan komoditas strategis dilakukan. Selama ini perdagangan komoditas semacam itu banyak berjalan di luar mekanisme bursa yang terpusat dan transparan.
Namun, dampak riilnya baru terasa setelah bursa benar-benar beroperasi. Sampai tahap perizinan, belum ada kepastian berapa pihak yang akan mengajukan diri sebagai penyelenggara maupun kapan perdagangan perdana dimulai.
Ambang modal Rp1 triliun menjadi filter utama. Pihak yang berminat perlu menyiapkan setoran modal dalam jumlah signifikan, plus proyeksi keuangan tiga tahun yang kredibel di mata OJK.
Kesiapan direksi dan komisaris juga bakal diuji melalui daftar calon yang diserahkan. OJK memegang kewenangan penuh menilai kelayakan pengurus, sehingga komposisi tim manajemen menjadi bagian tak terpisahkan dari proses perizinan.
Bagi investor yang ingin masuk ke sektor ini, timeline 1 Januari 2027 menjadi penanda penting. Perdagangan mineral dan komoditas strategis lewat bursa resmi bisa membuka peluang baru, tetapi juga menghadirkan aturan main yang lebih ketat dibanding transaksi bilateral yang lazim selama ini.