Warga Kota Padang, Sumatera Barat, dapat menyimak jadwal sholat untuk Senin (21/09/2026) dengan waktu Subuh pukul 04.52 WIB hingga Isya pukul 19.24 WIB. Jadwal ini mencakup enam waktu sholat wajib harian yang berlaku untuk wilayah Kota Padang dan sekitarnya. Penyesuaian waktu dapat dilakukan mengingat posisi matahari yang berbeda di tiap kecamatan.
PADANG — Jadwal sholat untuk wilayah Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, pada Senin (21/09/2026) telah dirilis. Waktu Subuh jatuh pada pukul 04.52 WIB, disusul Syuruk pukul 06.09 WIB. Rangkaian waktu sholat wajib hari itu ditutup dengan Isya pada pukul 19.24 WIB.
Jadwal ini berlaku untuk Kota Padang dan sekitarnya. Warga dapat menggunakannya sebagai acuan harian, terutama bagi yang hendak menunaikan sholat berjamaah di masjid atau musala.
Rincian Waktu Sholat Kota Padang Hari Ini
Berikut jadwal lengkap sholat untuk wilayah Kota Padang pada Senin (21/09/2026):
- Subuh: 04.52 WIB
- Syuruk: 06.09 WIB
- Dhuhur: 12.12 WIB
- Ashar: 15.15 WIB
- Maghrib: 18.15 WIB
- Isya: 19.24 WIB
Mengapa Jadwal Sholat Perlu Disesuaikan Tiap Wilayah
Waktu sholat ditentukan oleh posisi matahari, sehingga jadwal di Kota Padang bisa berbeda beberapa menit dengan kabupaten lain di Sumatera Barat. Perbedaan lintang dan bujur membuat waktu Subuh hingga Isya bergeser antarwilayah.
Warga yang berada di kecamatan pesisir maupun perbukitan disarankan mengecek jadwal masjid setempat. Selisih beberapa menit tetap perlu diperhatikan, khususnya untuk sholat Subuh dan Maghrib yang rentang waktunya lebih pendek.
Panduan Menyambut Waktu Sholat
Bagi warga yang beraktivitas pagi, waktu Syuruk pukul 06.09 WIB menandai berakhirnya waktu Subuh. Setelah itu, waktu Dhuhur baru masuk pukul 12.12 WIB.
Jeda antara Ashar pukul 15.15 WIB dan Maghrib pukul 18.15 WIB memberi ruang bagi warga untuk menunaikan sholat sebelum berbuka puasa sunnah atau aktivitas sore. Adzan Maghrib pada pukul 18.15 WIB menjadi penanda pergantian waktu menjelang malam.
Jadwal sholat ini menjadi rujukan harian warga Kota Padang. Untuk kepastian, umat dapat mengikuti pengumuman masjid atau musala terdekat yang biasanya menyesuaikan jadwal resmi setempat.