JAKARTA — Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Indonesia angkat bicara soal rencana penguasaan 40,12 persen saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI) setelah demutualisasi. Tim Komunikasi Danantara menegaskan angka itu belum menjadi keputusan akhir.
Pembahasan struktur kepemilikan saham BEI masih berlangsung. Kajian internal dan proses uji tuntas (due diligence) juga belum rampung.
Danantara masih menunggu penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai dasar hukum pelaksanaan demutualisasi BEI. Tanpa regulasi itu, skema kepemilikan saham belum bisa dieksekusi.
Mengapa Angka 40 Persen Masih Mengambang
Dalam keterangan resmi yang dikutip Selasa (15/9/2026), Tim Komunikasi Danantara menyatakan besaran saham yang nantinya dimiliki belum dapat dianggap sebagai keputusan akhir.
"Hingga saat ini, proses pembahasan masih berlangsung dan belum menghasilkan keputusan final, karena kajian internal dan pelaksanaan uji tuntas masih berlangsung. Danantara Indonesia juga masih menunggu penerbitan peraturan OJK yang berlaku," tulis keterangan tersebut.
Pernyataan ini merespons ramainya wacana bahwa Danantara akan menggenggam porsi signifikan di bursa saham Indonesia. Demutualisasi sendiri mengubah struktur kepemilikan BEI dari yang sebelumnya dikuasai sejumlah perusahaan sekuritas anggota bursa.
Apa Itu Demutualisasi dan Kenapa Penting
Demutualisasi adalah proses perubahan status bursa dari lembaga yang dimiliki anggotanya (mutual) menjadi perusahaan berbadan hukum dengan pemegang saham terpisah dari keanggotaan bursa. Skema ini lazim diterapkan bursa global seperti NYSE dan Nasdaq.
Bagi pasar modal Indonesia, perubahan ini menentukan siapa yang akan mengendalikan BEI ke depan — apakah tetap di tangan broker anggota bursa, atau terbuka bagi investor strategis termasuk lembaga negara seperti Danantara.
OJK belum menerbitkan POJK yang mengatur tata cara demutualisasi. Regulasi itu akan mengatur antara lain batas maksimal kepemilikan saham, kategori pemegang saham yang diizinkan, serta mekanisme transisi dari struktur lama ke struktur baru.
Dampak ke Investor dan Pelaku Pasar
Bagi investor ritel, perubahan struktur kepemilikan BEI berpotensi memengaruhi tata kelola bursa, termasuk arah kebijakan terkait biaya transaksi, aturan pencatatan, dan perlindungan investor. Siapa yang duduk di kursi pemegang saham akan menentukan prioritas kebijakan bursa.
Bagi perusahaan sekuritas yang saat ini menjadi pemegang saham BEI, demutualisasi berarti posisi mereka akan bergeser dari pemilik menjadi sekadar anggota bursa. Nilai saham mereka di BEI pun harus dikonversi atau dijual sesuai skema yang diatur OJK.
Danantara sebagai pengelola investasi negara memiliki mandat mengoptimalkan aset negara. Masuknya Danantara ke struktur kepemilikan BEI akan menandai keterlibatan langsung pemerintah dalam tata kelola bursa — sesuatu yang jarang terjadi di pasar modal Indonesia.
Yang jelas, hingga POJK terbit dan uji tuntas selesai, angka 40,12 persen masih sebatas wacana. Danantara sendiri menegaskan belum ada keputusan yang mengikat soal besaran maupun mekanisme akuisisi saham BEI.