Pekanbaru – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru menggagalkan praktik dugaan perdagangan satwa dilindungi setelah menangkap seorang pria berinisial YUS. Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil menyelamatkan seekor anak siamang berusia sekitar tiga bulan.
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli satwa dilindungi di wilayah Kota Pekanbaru. Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga penyamaran untuk memastikan kebenaran laporan.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Muharman Arta, mengatakan penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan metode undercover buying atau transaksi penyamaran.
“Ada informasi dari masyarakat terkait perdagangan satwa dilindungi. Tim kemudian melakukan penyamaran untuk memastikan transaksi tersebut, dan pelaku berhasil kami amankan,” ujar Muharman Arta saat konferensi pers, Kamis (22/1/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan satu ekor Siamang (Symphalangus syndactylus) yang masih berusia sekitar tiga bulan. Satwa itu ditemukan dalam kondisi dikirim menggunakan jasa travel dan dikemas dalam sebuah kardus kecil.
Muharman menambahkan, hingga saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut dan menelusuri pihak lain yang terlibat, termasuk pemilik atau pemelihara awal satwa dilindungi tersebut.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Pemilik atau pihak yang memelihara satwa tersebut saat ini belum kami amankan,” jelasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, mengungkapkan bahwa penyelidikan berawal dari penelusuran pasar-pasar hewan di Pekanbaru setelah menerima laporan masyarakat.
“Informasi awal kami terima dari masyarakat. Dari situ kami lakukan penelusuran hingga akhirnya mengarah kepada tersangka yang menghubungkan kami dengan penjual anak siamang,” ungkap AKP Anggi.
Petugas kemudian berkomunikasi dengan pihak yang disebut sebagai penjual dan melakukan transaksi secara terselubung melalui tersangka. Dalam proses tersebut, polisi baru menyerahkan uang muka sebesar Rp1 juta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, satwa dilindungi tersebut diketahui berasal dari wilayah Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar. Polisi juga telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi asal satwa, meski pemiliknya belum ditemukan.
“Tadi malam tim sudah mengecek ke Kampar, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat. Pencarian dan pengejaran masih terus kami lakukan,” tutup AKP Anggi.
Saat ini, siamang tersebut telah diamankan dan akan diserahkan kepada pihak berwenang untuk mendapatkan perawatan serta penanganan sesuai ketentuan konservasi satwa dilindungi.