PASAMAN BARAT — Surat pencabutan mandat yang beredar di kalangan masyarakat adat Aia Bangih menuai reaksi beragam. Pasalnya, setelah Ednarsyah mengundurkan diri pada 19 Juni 2025, kaum adat dari Kaum Rangkayo Bungo Tanjuang telah menetapkan pemangku baru.
Prosesi pengukuhan Ahmad Sarwansyah Maharajo Rangkayo Bungo Tanjuang sebagai Pucuk Adat baru telah digelar di Rumah Tuo Nenek Siti Fatimah, Air Bangis, pada 8 Agustus 2025. Penetapan ini disebut sebagai keputusan bulat kaum Melayu Rangkayo Bungo Tanjuang bersama ampek induak.
Surat yang ditandatangani Ednarsyah pada 12 Mei 2026 itu ditujukan kepada Farizi Fildi bergelar Datuak Bandaro, yang sebelumnya ditunjuk sebagai PLH Pucuk Adat melalui surat mandat Nomor: 10/KAN-AB/VIII-2025 pada 10 Agustus 2025. Dalam surat tersebut, Ednarsyah menyatakan dirinya telah kembali dan menetap permanen di Air Bangis serta siap menjalankan tugas sebagai Pucuk Adat atau Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN).
Surat itu dibubuhi stempel KAN Aia Bangih dan ditembuskan ke sejumlah pihak, mulai dari Camat Sungai Beremas, Kapolsek, Danramil, hingga Penjabat Wali Nagari Air Bangis dan unsur ninik mamak.
Rayen, anak dari Ednarsyah yang juga kemenakan Ahmad Sarwansyah, menegaskan bahwa pengangkatan pucuk adat telah melalui kesepakatan kaum. “Kalau sudah diletakkan, tentu tidak elok jika ingin kembali menjabat. Karena sudah ada kesepakatan kaum dan sudah ada pemangku adat yang baru,” ujarnya.
Mahram Suri Yanti, Bundo Kanduang Kaum Rangkayo Bungo Tanjuang, juga menegaskan bahwa jabatan rajo atau pucuk adat Aia Bangih merupakan kewenangan kaum tersebut dan tidak bisa diintervensi pihak manapun. “Seluruh proses penetapan pemangku adat harus tetap berjalan sesuai alur dan ketentuan adat yang berlaku di Nagari Aia Bangih,” katanya.
Farizi Fildi Datuak Bandaro mengaku mengetahui surat pencabutan mandat itu dari pihak lain, tanpa ada musyawarah atau mufakat sebelumnya. Ia menilai pengunduran diri Ednarsyah sebelumnya sah secara kelembagaan dan adat.
“Sesuai adat salingka Air Bangis, yang berhak menentukan pemangku jabatan Pucuk Adat Nagari Aia Bangih adalah kaum itu sendiri,” ujar Farizi. Ia berharap polemik ini tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat dan meminta semua pihak menjaga situasi tetap kondusif.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Ednarsyah Sutan Maharaja Indra Bangsawan terkait beredarnya surat pencabutan mandat tersebut. Polemik ini menjadi ujian bagi keteguhan adat salingka nagari dalam menyelesaikan sengketa internal kaum. (*)