LUBUK BASUNG — Ancaman terhadap satwa dilindungi di Sumatera Barat kian nyata. Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar mencatat empat individu harimau Sumatra terjerat dalam empat tahun terakhir, dengan setengah di antaranya mati di lokasi kejadian. Kondisi ini mendorong BKSDA mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2026 tentang pelarangan penggunaan jerat berbahaya.
Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) BKSDA Sumbar Ade Putra mengungkapkan, dua kematian harimau terjadi di dua kabupaten berbeda. Pada 16 Mei 2023, seekor harimau betina remaja ditemukan mati di Jorong Tikalak, Nagari Tanjung Beringin Selatan, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman. Harimau tersebut terlilit jerat rattus Pasaman yang dipasang warga di kebun.
Kematian kedua terjadi setahun kemudian, tepatnya 25 Juli 2024. Harimau dewasa betina ditemukan tewas di Areal Penggunaan Lainnya (APL) di Jorong Sungai Pua, Nagari Sungai Pua, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam. “Harimau mati akibat terkena jerat sling menggunakan kawat baja yang melilit lehernya. Harimau juga mengalami cacat pada kaki, diduga sebelumnya terkena jerat babi,” kata Ade Putra.
Dari total empat kasus, dua anak harimau berhasil diselamatkan. Pada 22 November 2025, anak harimau betina bernama Sabai berusia di bawah satu tahun terkena jerat rattus Pasaman di Koto Tabang, Nagari Koto Tabang, Kecamatan Palupuh, Kabupaten Agam. Harimau tersebut dievakuasi ke Taman Marga Satwa dan Budaya Kinantan (TMSBK) Kota Bukittinggi.
Kasus terbaru terjadi pada Kamis, 21 Mei 2026. Anak harimau berusia di bawah satu tahun ditemukan terlilit lima jerat pada leher dan kakinya di Jorong Lima Sumpadang, Nagari Padang Mantigi Utara, Kecamatan Rao Utara, Kabupaten Pasaman. “Anak harimau dirawat di Tempat Transit Satwa (TTS) milik BKSDA Sumbar di Kabupaten Padang Pariaman, setelah mengalami luka akibat terlilit lima jerat,” ujar Ade Putra.
Merespons rentetan insiden ini, BKSDA Sumbar menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2026. Edaran tersebut melarang penggunaan jerat rattus Pasaman, jerat sling, atau kawat baja untuk pengendalian hama babi hutan. Larangan ini berlaku di kawasan hutan, perkebunan, ladang, dan wilayah penyangga habitat satwa liar.
“Kami bakal menyosialisasikan surat edaran tersebut ke masyarakat melalui pemerintah nagari atau desa. Surat edaran itu keluar setelah harimau terkena jerat di Pasaman, Kamis 21 Mei lalu,” kata Ade Putra. BKSDA juga mendorong metode pengendalian hama babi hutan yang lebih aman dan ramah lingkungan.
BKSDA Sumbar bersama aparat penegak hukum berencana melakukan patroli dan operasi penertiban jerat ilegal. Pelanggar dapat dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pasal 21 undang-undang tersebut melarang setiap orang memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, mengangkut, dan memperdagangkan satwa dilindungi.
Masyarakat diminta segera melapor ke BKSDA Sumbar atau aparat desa setempat jika menemukan jerat aktif atau satwa dilindungi yang terluka. Jangan mencoba melepas jerat sendiri karena berisiko melukai satwa dan membahayakan keselamatan warga. BKSDA memiliki tim khusus yang terlatih untuk evakuasi dan penanganan satwa.