PARIAMAN — Anggota Komisi IX DPR RI Ade Rezki Pratama bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengedukasi warga Kota Pariaman, Sumatera Barat terkait penyalahgunaan obat yang dapat berdampak pada kesehatan. Kegiatan berupa Komunikasi Informasi dan Edukasi itu digelar pada Sabtu.
"Kami melakukan sosialisasi agar masyarakat bisa lebih bijak dalam penggunaan obat guna mencegah penyalahgunaan obat-obatan tertentu," kata Ade dalam keterangan yang diterima di Padang.
Obat Legal pun Bisa Disalahgunakan
Pelaksana Tugas Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Padang, Elyunaida, menegaskan bahwa pengawasan tidak hanya menyasar obat ilegal. Pihaknya juga menyoroti penyalahgunaan obat-obatan yang sebenarnya legal.
"Misalnya obat batuk yang diminum tanpa mengikuti dosis sehingga menimbulkan kecanduan, ini akan berdampak pada kesehatan penggunanya," ujar Elyunaida.
Ia meminta warga untuk memperhatikan anggota keluarga, khususnya anak remaja. Menurutnya, usia remaja rentan terpengaruh teman untuk melakukan praktik penyalahgunaan obat tanpa memikirkan akibat jangka panjang.
Waspada Iklan Obat Instan di Media Sosial
Ade Rezki Pratama juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh iklan di media sosial yang menjanjikan efek instan. Ia mencurigai produk semacam itu mengandung bahan kimia berbahaya.
"Misalnya obat pemutih, awalnya memang putih tapi kemudian bisa jadi gatal-gatal," katanya.
Ia menekankan bahwa obat diproduksi untuk menyembuhkan penyakit tertentu, bukan untuk dikonsumsi sembarangan. Konsumsi yang tidak sesuai aturan pakai justru membawa risiko kesehatan serius.
Dukungan Pemkot Pariaman
Wali Kota Pariaman Yota Balad menyambut baik sosialisasi tersebut. Menurutnya, kegiatan ini membantu pemerintah daerah dalam memberikan edukasi kepada warga setempat.
"Obat yang salah dalam dosis atau disalahgunakan tentu nantinya malah akan banyak mendatangkan penyakit," tambah Yota.
Kegiatan ini diharapkan mampu menekan angka penyalahgunaan obat di Pariaman, terutama di kalangan remaja yang kerap menjadi sasaran peredaran obat-obatan terlarang maupun legal yang dikonsumsi secara tidak tepat.