Pencarian

DJP Sumbar dan Jambi Bekukan 571 Rekening Penunggak Pajak, Total Tunggakan Capai Rp70,2 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 • 17:24:01 WIB
DJP Sumbar dan Jambi Bekukan 571 Rekening Penunggak Pajak, Total Tunggakan Capai Rp70,2 Miliar
Kanwil DJP Sumbar dan Jambi membekukan 571 rekening penunggak pajak dengan total tunggakan Rp70,2 miliar.

PADANG — Kepala Kanwil DJP Sumbar dan Jambi Tarmizi mengungkapkan pemblokiran ratusan rekening tersebut dilakukan pada 3 hingga 4 Juni 2026. Sebelumnya, kantor pelayanan pajak telah mengirimkan imbauan, surat teguran, hingga surat paksa kepada para penunggak.

"Pemblokiran rekening merupakan bagian awal kegiatan penagihan pajak dengan upaya paksa," kata Tarmizi di Padang, Jumat.

Pemblokiran Baru Dieksekusi Setelah Iktikad Baik Tak Ada

Tarmizi menjelaskan tindakan ini baru diambil setelah wajib pajak atau penanggung pajak tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi utang dalam batas waktu yang ditentukan undang-undang. Langkah ini berpijak pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023.

"Sejatinya ini adalah pelayanan kepada wajib pajak yang patuh. Jadi, penegakan hukum kepada wajib pajak yang tidak patuh merupakan pelayanan kami kepada wajib pajak yang sudah patuh," ujar dia.

Penegakan Hukum Ditingkatkan Jika Tunggakan Tak Dibayar

Kanwil DJP Sumbar dan Jambi menegaskan bahwa prosedur penegakan hukum akan ditingkatkan ke tahap berikutnya jika para penunggak tetap tidak menyelesaikan kewajibannya. Tahapan selanjutnya meliputi penyitaan aset rekening dan saldo pada rekening yang disita.

Setelah itu, pemindahbukuan secara paksa ke kas negara akan dilakukan sebagai pelunasan utang pajak beserta biaya penagihannya. Tarmizi menyebut langkah ini untuk memberikan keadilan bagi mayoritas wajib pajak yang patuh sekaligus menciptakan efek jera.

"Penegakan hukum perpajakan juga menjadi wujud komitmen Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi dalam menjaga maruah dan wibawa otoritas perpajakan," ujar dia.

Bagikan
Sumber: sumbar.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks