SUMATERA BARAT — Apresiasi itu disampaikan Saut di tengah proses penyelidikan yang masih berjalan. Kortas Tipikor Polri disebutnya menunjukkan keseriusan dengan langsung bergerak ke lapangan, tidak hanya menunggu laporan tertulis.
Dugaan Modus dan Kerugian Negara
Perkara ini bermula dari krisis pasokan batu bara untuk pembangkit listrik di Sumatera. Akibatnya, sejumlah wilayah mengalami blackout bergilir yang merugikan masyarakat dan industri. Penyidik menduga ada praktik korupsi dalam rantai distribusi dan kontrak pengadaan.
“Ini sinyal bagus. Polri tidak perlu ragu menindak tegas siapapun yang terlibat. Semoga tuntas,” kata Saut dalam keterangan yang diterima, kemarin. Ia menambahkan bahwa pengusutan kasus sumber daya alam seperti batu bara membutuhkan keberanian karena kerap melibatkan pemain besar.
Peran Baru Kortas Tipikor di Bawah Kabareskrim
Kortas Tipikor sendiri merupakan unit khusus di bawah Bareskrim Polri yang dibentuk untuk memperkuat pemberantasan korupsi. Dalam kasus ini, mereka bergerak cepat setelah menerima informasi awal dari masyarakat dan Kementerian ESDM soal kejanggalan pasokan.
Langkah ini dinilai sebagai uji efektivitas unit yang relatif baru tersebut. Sebelumnya, KPK kerap menjadi garda depan dalam kasus sumber daya alam, namun kini Polri menunjukkan kapasitas serupa.
Blackout yang Mengubah Arah Penyelidikan
Pemadaman listrik massal di Sumatera pada tahun lalu menjadi titik balik. Pemerintah saat itu langsung memerintahkan audit pasokan batu bara. Hasil audit awal menemukan indikasi mark-up harga dan pengiriman fiktif yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan tambang.
Data Kementerian ESDM menunjukkan bahwa kebutuhan batu bara untuk PLTU di Sumatera mencapai puluhan juta ton per tahun. Namun, realisasi pengiriman sering di bawah kontrak, sementara pembangkit tetap membayar penuh. Selisih itulah yang diduga dikorupsi.
Respons Korporasi dan Tindak Lanjut
Sejumlah perusahaan pemasok batu bara yang namanya disebut dalam penyelidikan belum memberikan tanggapan resmi. Polri memastikan akan memanggil pihak-pihak terkait dalam pekan ini, termasuk mantan pejabat di anak usaha PLN yang menangani pengadaan.
Saut mengingatkan agar pengusutan tidak berhenti di level operator lapangan. “Harus sampai ke pengambil kebijakan. Kalau hanya sopir truk yang dihukum, rakyat tidak akan puas,” ujarnya.
Kortas Tipikor menargetkan penetapan tersangka dalam waktu dekat. Mereka juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana.