LUBUKBASUNG — Ratusan burung yang sempat menjadi komoditas ilegal itu kini kembali bebas. Proses pelepasliaran dilakukan langsung oleh Satreskrim Polres Agam bersama Kejaksaan Negeri Agam dan BKSDA Sumbar di kawasan hutan konservasi yang tidak disebutkan detail lokasinya untuk alasan keamanan habitat.
"Seluruh barang bukti yang kita sita harus dilepasliarkan karena merupakan satwa hidup dan dilindungi. Ini juga berdasarkan penetapan Ketua PN Agam," kata Kasat Reskrim Polres Agam AKP Rinto Alwi di Lubukbasung, Kamis.
Komposisi Burung yang Dilepasliarkan
Dari total 244 ekor yang diamankan, mayoritas adalah burung kacamata atau pleci sebanyak 188 ekor. Sisanya terdiri dari kolibri 39 ekor, cica daun delapan ekor, kutilang emas tiga ekor, kapas tembak lima ekor, dan satu ekor kapodang emas. Seluruh jenis burung ini masuk dalam daftar satwa yang dilindungi peraturan perundang-undangan.
Kronologi Penggagalan Pengiriman ke Lampung
Tim gabungan BKSDA Sumbar dan Satreskrim Polres Agam menangkap KZ di Ampek Nagari, Kabupaten Agam, pada Sabtu, 18 Juli 2026. Pelaku mengangkut burung-burung tersebut menggunakan mobil minibus dari Pasaman Barat dengan tujuan akhir Provinsi Lampung.
Saat diinterogasi, KZ mengaku membeli satwa dari seseorang di daerah Talu, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat. Ratusan burung itu rencananya akan dijual kembali di Lampung. Pelaku kini ditahan di Mapolres Agam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ancaman Hukuman Berlapis
KZ dijerat dengan Pasal 40A Ayat (1) Huruf d Jo Pasal 21 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang No. 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Regulasi ini diperkuat oleh PP No. 7 Tahun 1999, PP No. 8 Tahun 1999, serta Permen LHK No. 106 Tahun 2018. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.
Pelepasliaran ini menjadi pengingat bahwa perdagangan satwa liar di Sumatera Barat masih menjadi ancaman serius bagi keanekaragaman hayati. Polres Agam dan BKSDA Sumbar berkomitmen terus menindak tegas setiap jaringan perdagangan ilegal yang merusak ekosistem.