PADANG — Subdirektorat Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar mengamankan 21 orang yang diduga berperan sebagai promotor judi online. Mereka ditangkap dalam operasi yang berlangsung di tiga titik di Kota Padang pada Jumat (24/7/2026) dini hari.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, mengungkapkan bahwa para tersangka bertugas menyebarluaskan tautan akses situs perjudian melalui berbagai platform digital. “Mereka diduga menawarkan atau memberikan kesempatan bermain judi dengan cara menyebarluaskan tautan yang mengandung muatan perjudian dan menjadikannya sebagai mata pencaharian,” ujar Kombes Andry Kurniawan, Senin (27/7).
Barang Bukti: 31 Ponsel dan Satu Laptop
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 31 unit telepon genggam dan satu unit laptop. Seluruh perangkat elektronik itu digunakan para tersangka untuk mempromosikan situs perjudian dan menarik pemain baru.
Saat ini, penyidik tengah melakukan pemeriksaan forensik digital terhadap barang bukti yang disita. Langkah ini bertujuan menelusuri jejak komunikasi, aktivitas akun, hingga aliran transaksi keuangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Polda Sumbar: Judi Online Prioritas Penegakan Hukum Siber
Polda Sumbar menegaskan bahwa pemberantasan judi online menjadi prioritas utama penegakan hukum siber. Penindakan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pengelola situs, promotor, hingga pihak-pihak yang mengambil keuntungan finansial dari aktivitas ilegal tersebut.
Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya koordinator atau perekrut di balik jaringan ini. Para tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Sumbar.
Ancaman Hukuman Maksimal 9 Tahun Penjara
Para tersangka dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman pidananya berupa penjara maksimal sembilan tahun atau denda kategori VI.