PADANG — Evi Yandri Rajo Budiman, Wakil Ketua DPRD Sumbar sekaligus Ketua Forum Komunikasi Anak Nagari (FKAN) Pauh IX, menyatakan bahwa permintaan maaf dari pemilik orgen tunggal tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan ini. Ia mendesak agar kasus tersebut diproses secara adat di Kerapatan Adat Nagari (KAN).
"Sebagai Wakil Ketua DPRD Sumbar dan anak nagari, saya mengecam keras kejadian ini. Tak cukup hanya permintaan maaf pelaku," tegas Evi Yandri melalui sambungan telepon, Rabu (29/7) malam.
Viral di Media Sosial, Coreng Nama Baik Nagari
Video pertunjukan orgen tunggal yang menampilkan aksi erotis itu beredar luas di media sosial dan menuai beragam komentar negatif dari warganet. Evi menilai kejadian ini tidak hanya mencoreng nama Rimbo Tarok dan Nagari Pauh IX, tetapi juga Kota Padang dan Provinsi Sumatera Barat.
Ia menegaskan bahwa aksi tersebut sudah masuk ranah pidana, yakni pornografi dan pornoaksi yang dapat diancam hukuman penjara hingga 10 tahun. "Karena ini sudah masuk ranah pidana... maka ini adalah peringatan terakhir, sebab kami sebagai anak nagari bisa menempuh jalur hukum," ujarnya.
Pelanggaran Adat dan Norma Susila
Evi Yandri menambahkan bahwa pelaku dan pemilik orgen tunggal telah melanggar norma susila, etika, serta adat istiadat yang dijunjung tinggi di Nagari Pauh IX. Ia meminta Ketua KAN untuk segera memperkarakan kasus ini secara adat.
"Pelaku dan pemilik orgen harus dipanggil ke kantor KAN beserta ninik mamaknya. Harus ada sanksi adat," kata Sekretaris DPD Partai Gerindra Sumbar itu.
Aksi Cepat Camat dan Aparat, Namun Belum Tuntas
Evi mengapresiasi langkah cepat Camat, Kapolsek, Satpol PP, dan Lurah Kuranji yang telah memanggil pemilik orgen tunggal. Pemilik yang diketahui bernama Putra dari JMD Music telah meminta maaf atas insiden yang terjadi pada perayaan ulang tahunnya tersebut.
Meski demikian, Evi menekankan bahwa permintaan maaf saja tidak cukup. "Nagari Pauh IX, nagari kami ini dikenal dengan adatnya yang kental, harus ada sanksi adat. Harus disidangkan di KAN," pungkasnya.