PADANG — Empat warga ditetapkan sebagai tersangka dalam pengungkapan dua kasus tambang emas ilegal di Sumatera Barat. Dua orang diamankan di Kota Solok, dua lainnya di Kabupaten Solok Selatan. Penggerebekan dilakukan jajaran Ditreskrimsus Polda Sumbar pada pertengahan dan akhir Juli 2026.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, menegaskan pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin. "Praktik ini jelas merusak lingkungan sekaligus merugikan negara," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar, Rabu (29/7/2026).
Emas 436 Gram Disita dari Sebuah Rumah di Solok
Kasus pertama terungkap di Kota Solok setelah polisi menerima laporan warga. Pada 15 Juli 2026, petugas menangkap dua tersangka berinisial Z (52) dan R (36) di lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan dan pengolahan emas ilegal.
Dari lokasi tersebut, penyidik menyita emas urai seberat 11,72 gram, emas murni 436,78 gram, dan hampir dua kilogram perak murni. Berbagai peralatan pengolahan emas juga diamankan sebagai barang bukti. Kedua tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ekskavator Zoomlion Diamankan di Solok Selatan
Pengungkapan kedua terjadi di Kabupaten Solok Selatan pada 27 Juli 2026. Tim Ditreskrimsus menangkap dua tersangka, J (35) dan N (27), saat sedang beroperasi. Satu unit ekskavator Zoomlion PC 60 ikut disita bersama perlengkapan penambangan lainnya.
Kombes Pol Andry menyebut penyidikan tidak berhenti pada pelaku di lapangan. Polisi kini menelusuri jaringan yang lebih luas. "Kami akan mengusut pihak yang berperan sebagai penampung, penjual, pemodal, hingga yang memperoleh keuntungan dari hasil tambang ilegal," tegasnya. J dan N dikenakan Pasal 158 dalam undang-undang yang sama.
Gubernur Soroti Pengawasan BBM dan Pendulangan Tradisional
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah menilai pemberantasan PETI harus dilakukan secara menyeluruh. Menurutnya, penertiban di lokasi tambang saja tidak cukup. Ia menyoroti pentingnya pengawasan distribusi bahan bakar minyak sebagai langkah menghambat operasional alat berat ilegal.
Mahyeldi juga meminta aparat membedakan aktivitas pendulangan tradisional dengan pertambangan berskala besar. Keduanya memiliki dampak lingkungan yang berbeda dan memerlukan pendekatan penanganan yang tidak sama.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya menambahkan, pengungkapan ini merupakan komitmen Kapolda Sumbar Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy. Ia mengajak masyarakat melaporkan jika mengetahui aktivitas tambang tanpa izin. Praktik PETI masih ditemukan di sejumlah daerah seperti Solok, Solok Selatan, Pasaman Barat, Pasaman, dan Sijunjung.