PADANG — Pemerintah Kota Padang tengah menyusun payung hukum yang mewajibkan pemilahan sampah dari sumbernya. Peraturan Wali Kota atau Perwako itu direncanakan berlaku mulai 2027 dan akan menjangkau seluruh rumah tangga hingga perusahaan di ibu kota Sumatera Barat tersebut.
Wali Kota Padang Fadly Amran menegaskan bahwa aturan ini bukan sekadar imbauan. Pelanggar akan menghadapi sanksi finansial dan administratif. “Memasuki tahun 2027, kita akan lebih tegas. Pemilahan sampah sifatnya wajib,” ujarnya saat bertemu pengurus Forum Bank Sampah se-Kota Padang di Rumah Dinas Wali Kota, Senin (27/7/2026).
Bank Sampah Masuk Sekolah untuk Kelola Limbah Makanan Gratis
Dalam pertemuan itu, Ketua ASOBSI Kota Padang Eka Waty mengusulkan perluasan jangkauan bank sampah hingga ke lingkungan sekolah. Ia menilai keberadaan bank sampah di sekolah menjadi strategis, terutama untuk mengelola sampah dari program Makan Bergizi Gratis.
“Keberadaan bank sampah di sekolah sangat strategis. Apalagi untuk mendukung pengelolaan sampah yang dihasilkan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi pada Program Makan Bergizi Gratis,” kata Eka di hadapan wali kota.
11 Bank Sampah Terbaik Dapat Bentor dan Anggaran Operasional
Pemko Padang tidak hanya mengandalkan aturan yang ketat. Dalam ajang Padang Rancak Award tahun ini, sebanyak 11 bank sampah dengan kinerja terbaik akan menerima bantuan becak motor atau bentor. Kendaraan itu diharapkan mempermudah mobilitas pengelola dalam mengangkut sampah terpilah dari warga.
Fadly juga berjanji mengkaji ulang anggaran operasional bank sampah sesuai mekanisme yang berlaku. Langkah ini, menurutnya, menjadi stimulus agar para pegiat lingkungan di lapangan bisa bekerja lebih optimal tanpa terbebani keterbatasan biaya.
Pertemuan yang berlangsung di Gedung Putih Rumah Dinas Wali Kota itu dihadiri sejumlah pengelola bank sampah, antara lain Mina Dewi Sukmawati dari FORSEPSI, serta perwakilan Bank Sampah Al-Hijrah, Panca Daya, Ampang Saiyo, Pasie Nan Tigo, Andalas Sepakat, dan Pitameh Sakato.
Peringkat ke-8 Bukan Garis Finis
Fadly menyebut capaian Kota Padang sebagai kota terbersih peringkat ke-8 di Indonesia bukanlah akhir. Ia mendorong seluruh elemen untuk memperkuat sinergi agar Padang bisa melesat ke posisi pertama. “Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pengelola bank sampah. Berkat kerja keras bersama, Kota Padang berhasil meraih peringkat ke-8. Tapi mari kita perkuat sinergi ini agar Kota Padang bisa melesat ke posisi pertama!” serunya.
Menurut Fadly, kunci utama penilaian kota bersih bukan pada teknologi atau anggaran besar, melainkan kebiasaan memilah sampah dari sumbernya. Dengan payung hukum yang kuat, dukungan sarana prasarana, dan perluasan jangkauan ke sektor pendidikan, Pemko Padang optimistis target kota terbersih utama di Indonesia bisa diraih.