SUMATERA BARAT — BMKG memetakan enam provinsi yang masuk kategori rawan karhutla selama periode musim kemarau tahun ini. Ancaman semakin nyata dengan adanya indikasi penguatan fenomena El Nino yang membuat musim kemarau lebih kering dari biasanya. Kepala BMKG Teuku Faisal Fathani menyatakan antisipasi harus dilakukan sejak dini untuk mencegah meluasnya kebakaran seperti yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.
Enam Wilayah dengan Tingkat Kerawanan Tinggi
Berdasarkan data BMKG, keenam provinsi yang dimaksud meliputi Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah. Wilayah-wilayah ini memiliki karakteristik lahan gambut yang luas dan mudah terbakar saat kondisi kering berkepanjangan.
“Enam provinsi itu yang kami identifikasi memiliki potensi tinggi terjadi karhutla. Terutama di area konsesi dan lahan gambut,” kata Teuku Faisal Fathani dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta.
Operasi Modifikasi Cuaca sebagai Langkah Antisipasi
Pemerintah tidak ingin kecolongan. Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) telah disiapkan untuk mengintervensi cuaca di titik-titik rawan. Langkah ini dinilai efektif untuk meningkatkan curah hujan buatan guna membasahi lahan gambut sebelum api mulai menyala.
BMKG bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan sejumlah kementerian terkait telah melakukan koordinasi teknis. Persiapan meliputi penyiagaan pesawat dan bahan semai garam untuk proses hujan buatan.
Dampak El Nino dan Imbauan bagi Daerah
Fenomena El Nino diprediksi mulai berdampak signifikan pada semester kedua tahun ini. Kondisi ini menyebabkan berkurangnya pasokan uap air di atmosfer sehingga musim kemarau menjadi lebih panjang dan kering. Risiko titik panas (hotspot) pun meningkat drastis jika tidak ada langkah preventif.
Pemerintah daerah di enam provinsi tersebut diminta segera mengaktifkan posko siaga darurat karhutla. Selain itu, patroli terpadu di lapangan harus diperketat untuk mendeteksi dini munculnya api, terutama di area perkebunan dan hutan produksi.
Masyarakat juga diimbau tidak membuka lahan dengan cara membakar. Pelaku pembakaran lahan terancam sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.