Pencarian

SP-3 Terbit 4 Mei 2026, D’Box Arena Padang Panjang Disebut Masih Beroperasi di Kawasan Pertanian

Selasa, 25 Agustus 2026 • 09:31:02 WIB
SP-3 Terbit 4 Mei 2026, D’Box Arena Padang Panjang Disebut Masih Beroperasi di Kawasan Pertanian
D’Box Arena di Padang Panjang disebut masih beroperasi setelah SP-3 terbit pada 4 Mei 2026.

PADANG PANJANG — D’Box Arena di Kota Padang Panjang kembali menjadi perhatian setelah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat menerbitkan surat peringatan ketiga (SP-3) pada 4 Mei 2026. Dalam surat itu, kegiatan usaha tersebut disebut berada pada pola ruang kawasan pertanian, sehingga pengelola diminta menyesuaikan kegiatan dengan ketentuan rencana tata ruang dalam waktu maksimal tujuh hari kerja.

SP-3 tersebut juga memuat ketentuan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan apabila permintaan pemerintah tidak dipatuhi. Namun, berdasarkan bahan yang diterima, D’Box Arena disebut masih beroperasi setelah penerbitan surat peringatan itu.

Dasar Hukum: UU Perlindungan Lahan Pertanian

Persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan aktivitas usaha, tetapi juga menyangkut kesesuaian pemanfaatan ruang dengan aturan yang berlaku. Dalam bahan yang diterima, kasus ini dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Kendati demikian, belum tersedia dokumen pendukung yang dapat memastikan status hukum dan klasifikasi lahan D’Box Arena secara keseluruhan. Karena itu, status lahan tersebut tidak disimpulkan lebih jauh dalam pemberitaan ini.

Apabila lokasi tersebut memang termasuk kawasan yang ditetapkan sebagai lahan pertanian yang dilindungi, maka pemanfaatannya perlu mengacu pada regulasi mengenai tata ruang dan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Apa Langkah Pemko Padang Panjang Selanjutnya?

Kondisi ini menempatkan Pemko Padang Panjang pada posisi untuk memberikan kejelasan mengenai tindak lanjut atas SP-1 hingga SP-3 yang telah diterbitkan. Pemerintah daerah perlu menjelaskan apakah setelah SP-3 diterbitkan telah dilakukan pemeriksaan lanjutan, tindakan administratif, atau proses lain sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.

Hal itu penting agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai status kegiatan D’Box Arena sekaligus mengetahui bagaimana pemerintah menerapkan ketentuan tata ruang terhadap kegiatan usaha di wilayahnya.

Dalam konteks tersebut, identitas sosial maupun kedaerahan pihak yang terlibat semestinya tidak menjadi dasar dalam menentukan kepatuhan terhadap aturan. Setiap kegiatan tetap perlu dinilai berdasarkan ketentuan hukum dan perizinan yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, bahan yang diterima belum memuat klarifikasi dari pengelola D’Box Arena maupun penjelasan resmi terbaru dari Pemko Padang Panjang mengenai tindak lanjut setelah SP-3.

Follow sumbaronline.co.id

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: lintastiga.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks