Pencarian

Cara Cek Desil Bansos 2026 Lewat NIK, Bisa Diubah dengan Usulan

Selasa, 15 September 2026 • 05:04:31 WIB
Cara Cek Desil Bansos 2026 Lewat NIK, Bisa Diubah dengan Usulan
Ilustrasi cara cek desil bansos 2026 melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan NIK sesuai KTP.

SUMATERA BARAT — Pemerintah menyediakan layanan pengecekan desil bansos secara online melalui situs cekbansos.kemensos.go.id dan aplikasi Cek Bansos Kemensos. Layanan ini menampilkan posisi seseorang dalam sistem pengelompokan kesejahteraan berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), sekaligus menampilkan riwayat bantuan sosial yang tercatat atas nama NIK tersebut.

Desil adalah sistem pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat berdasarkan kondisi sosial dan ekonomi. Penduduk dibagi ke dalam 10 kelompok, dari desil 1 hingga desil 10, yang menjadi dasar penentuan siapa saja yang masuk prioritas penerima bantuan.

Cara Cek Desil Bansos Lewat Situs Resmi

  1. Buka browser di HP atau komputer.
  2. Akses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
  3. Masukkan 16 digit NIK sesuai yang tertera di KTP.
  4. Ketik kembali huruf kode yang tampil di layar sebagai verifikasi.
  5. Klik "Cari Data".
  6. Sistem akan menampilkan data desil Anda.

Cara Cek Desil Lewat Aplikasi Cek Bansos

  1. Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos dari Play Store atau App Store.
  2. Buka aplikasi, lalu pilih menu "Cek Bansos" di halaman utama.
  3. Masukkan NIK sesuai KTP.
  4. Klik "Cari Data".
  5. Aplikasi akan menampilkan kelompok desil, nama, dan status penerima bansos.

Arti Desil 1 sampai 10

Desil 1 mencakup 10% penduduk dengan tingkat kesejahteraan paling rendah. Kelompok ini menjadi sasaran utama berbagai program bantuan sosial. Sebaliknya, desil 10 adalah 10% penduduk dengan kesejahteraan paling tinggi dan tidak diprioritaskan sebagai penerima bansos.

Berikut pengelompokannya:

  • Desil 1: kelompok sangat miskin
  • Desil 2: kelompok miskin
  • Desil 3: kelompok hampir miskin
  • Desil 4: kelompok menengah bawah
  • Desil 5: kelompok menengah bawah yang stabil
  • Desil 6-10: kelompok menengah sampai sangat kaya

Masyarakat yang berada di desil 1-4 menjadi prioritas utama penyaluran bansos reguler seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). Desil 5 masih punya peluang menerima bantuan tertentu, tetapi sifatnya terbatas dan selektif. Desil 6-10 umumnya tidak menjadi prioritas karena dianggap sudah mandiri secara ekonomi.

Apakah Data Desil Bisa Diubah?

Data desil bisa diubah melalui pengajuan pembaruan data, baik secara online maupun langsung ke kantor desa/kelurahan. Perubahan tidak otomatis, karena hasil pengajuan tetap melewati verifikasi dan penilaian ulang.

Lewat aplikasi Cek Bansos:

  1. Buka aplikasi Cek Bansos.
  2. Login menggunakan username atau NIK dan kata sandi.
  3. Pilih menu "Usulan" di halaman utama.
  4. Isi data dan jawab pertanyaan sesuai kondisi sebenarnya.
  5. Kirim pengajuan.
  6. Petugas pendamping sosial setempat akan memverifikasi.
  7. Status usulan dapat dipantau berkala melalui menu "Daftar Usulan".

Lewat kantor desa/kelurahan:

  1. Datang ke kantor desa/kelurahan setempat.
  2. Sampaikan permohonan pembaruan desil pada DTSEN.
  3. Petugas melakukan pendataan dan survei langsung ke rumah.
  4. Hasil survei dibahas melalui musyawarah desa/kelurahan.
  5. Data diteruskan ke Badan Pusat Statistik (BPS) untuk pemeringkatan ulang.

Warga perlu memahami bahwa pengajuan usulan tidak menjamin desil langsung berubah atau bantuan langsung cair. Semua bergantung pada hasil verifikasi petugas dan penilaian ulang data. Karena itu, pastikan seluruh informasi yang diisi sesuai kondisi riil di lapangan.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai jadwal pencairan dan besaran bantuan tiap program, masyarakat dapat mengakses kanal resmi Kementerian Sosial atau menanyakan langsung ke pendamping sosial di desa/kelurahan masing-masing.

Kementerian Sosial mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap pihak yang menawarkan jasa pengurusan bansos dengan imbalan uang. Seluruh proses pengecekan dan pengajuan usulan melalui cekbansos.kemensos.go.id maupun aplikasi Cek Bansos tidak dipungut biaya. Laporkan dugaan penipuan atau pungli ke kanal pengaduan resmi Kemensos.

Follow sumbaronline.co.id

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks