SUMATERA BARAT — Pemerintah pusat tengah menggalakkan digitalisasi bantuan sosial untuk mempercepat proses pendaftaran. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor, Ganjar Gunawan, menyampaikan bahwa warga yang merasa berhak atas Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), atau program bansos lainnya kini dapat mengajukan permohonan secara mandiri melalui tautan perlinsos.kemensos.go.id.
Proses Daftar yang Jauh Lebih Singkat
Ganjar menjelaskan, sebelumnya pendaftaran bansos mengharuskan warga melewati alur birokrasi berjenjang. Prosesnya dimulai dari kelurahan, kecamatan, dinas sosial, hingga pengajuan ke pemerintah pusat.
"Yang tadinya pendaftaran bansos itu memerlukan waktu berhari-hari, berminggu-minggu, bahkan sampai minimal 30 hari," ujarnya dalam unggahan resmi di Instagram, Minggu (30/8/2026). Kini, sistem digital memungkinkan permohonan selesai dalam kurun waktu lima menit tanpa proses administrasi berjenjang.
Syarat Utama: Wajib Aktifkan IKD
Calon penerima bantuan yang hendak mendaftar mandiri wajib memenuhi satu persyaratan utama: mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di ponsel masing-masing. Layanan ini merupakan inisiatif pemerintah untuk mendigitalisasi dokumen kependudukan.
"Calon penerima bansos atau pemohon harus sudah mengaktivasi IKD terlebih dahulu di HP-nya," tegas Ganjar. Bagi warga yang kesulitan, Disdukcapil Kota Bogor menyediakan bantuan aktivasi IKD melalui petugas di kantor kecamatan se-Kota Bogor atau kantor Disdukcapil Kota Bogor. Layanan serupa juga dibuka dalam kegiatan Dukcapil Family Fest di Plaza Jambu Dua, Kota Bogor pada hari yang sama.
Nominal Bantuan dan Jadwal Pencairan
Perlu dicatat, penjelasan Ganjar dalam kesempatan ini hanya berfokus pada mekanisme pendaftaran digital dan syarat administrasi IKD. Informasi mengenai besaran nominal bantuan, jadwal pencairan per tahap, atau rincian kriteria penerima tidak disebutkan dalam keterangan tersebut.
Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai status kepesertaan atau jadwal pencairan dapat memantau kanal resmi Kementerian Sosial. Data penerima manfaat tetap merujuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sehingga pendaftaran mandiri bukan jaminan langsung terdaftar sebagai penerima.
Bantuan Aktivasi IKD dan Imbauan Waspada
Warga Kota Bogor yang memenuhi syarat dan ingin mendaftar disarankan memanfaatkan layanan aktivasi IKD yang disediakan pemerintah kota. Proses aktivasi dilakukan gratis melalui petugas resmi di kecamatan atau kantor Disdukcapil.
Warga juga diimbau mewaspadai oknum yang mengatasnamakan pemerintah dan meminta imbalan atau data pribadi untuk pengurusan bansos. Proses pendaftaran melalui laman resmi perlinsos.kemensos.go.id tidak dipungut biaya apa pun. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi pendamping sosial setempat atau dinas sosial di wilayah masing-masing.