Pencarian

Anggota DPRD Sumbar Donizar Dorong Kemandirian Fiskal di Usia Provinsi ke-81, Singgung Status Daerah Istimewa

Senin, 21 September 2026 • 05:01:31 WIB
Anggota DPRD Sumbar Donizar Dorong Kemandirian Fiskal di Usia Provinsi ke-81, Singgung Status Daerah Istimewa
Anggota DPRD Sumbar Donizar menyampaikan pandangannya mengenai kemandirian fiskal daerah.

PADANG — Anggota DPRD Sumatera Barat dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Donizar, menilai usia provinsi yang menginjak 81 tahun sudah semestinya menjadi titik balik dalam cara daerah mengelola pembangunannya. Menurut dia, Sumbar tidak bisa terus mengandalkan pembiayaan dari pemerintah pusat untuk membiayai pembangunan.

Donizar menyampaikan hal itu dengan menyoroti kondisi fiskal daerah yang selama ini bergantung pada dana transfer pusat. Ketika kebijakan nasional berubah atau terjadi penyesuaian anggaran, ruang gerak pemerintah daerah ikut menyempit.

Mengapa Ketergantungan Dana Pusat Jadi Persoalan

Menurut Donizar, ketergantungan terhadap dana transfer membuat daerah sulit merencanakan pembangunan jangka panjang. Setiap perubahan kebijakan nasional atau penyesuaian anggaran pusat langsung berdampak pada kemampuan daerah membiayai programnya sendiri.

Ia menilai potensi ekonomi dan sumber daya yang dimiliki Sumbar sebenarnya cukup besar untuk dikelola secara mandiri. Pengelolaan maksimal atas kekayaan daerah itu dinilai bisa memperkuat ruang fiskal tanpa harus selalu menunggu dana dari pusat.

"Sumbar harus mulai memikirkan bagaimana kekayaan dan sumber daya yang dimiliki dapat dikelola secara maksimal untuk kepentingan masyarakat. Jangan sampai pembangunan selalu terkendala karena menunggu dana transfer dari pusat," ujar Donizar.

Sejarah Panjang Sumbar dan Status Daerah Istimewa

Dorongan kemandirian ini berkaitan dengan aspirasi agar Sumatera Barat memperoleh status daerah istimewa. Donizar menilai gagasan tersebut perlu menjadi pekerjaan bersama seluruh komponen masyarakat dan pemerintah daerah, bukan hanya agenda segelintir pihak.

Meski begitu, ia menegaskan keistimewaan bukan berarti Sumbar lepas dari dukungan pemerintah pusat. Yang lebih penting, menurut dia, adalah ruang yang lebih besar bagi daerah untuk mengelola potensi dan pendapatannya sendiri.

"Keistimewaan bukan berarti Sumbar tidak membutuhkan dukungan dari pihak lain. Tetapi sudah sepatutnya daerah memiliki ruang yang lebih besar untuk mengelola hasil dan potensi daerahnya sendiri. Dengan begitu pembangunan bisa dilakukan sesuai kebutuhan dan kehendak masyarakat," katanya.

Donizar menyebut dorongan itu sebagai bagian dari wujud slogan Sumbar Tumbuh, Sumbar Tangguh. Ia berharap hasil pembangunan lebih banyak dirasakan masyarakat jika daerah punya kendali lebih besar atas sumber daya yang dimilikinya.

1 Oktober 1945 dan Perjalanan Administrasi Sumbar

Hari Jadi Provinsi Sumatera Barat ke-81 pada 2026 mengacu pada 1 Oktober 1945. Tanggal itu ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 sebagai Hari Jadi Provinsi Sumatera Barat, berkaitan dengan pengambilalihan kekuasaan dari pemerintahan Jepang oleh para pejuang dan pemuda di Sumbar setelah Proklamasi Kemerdekaan.

Penetapan 1 Oktober sebagai hari jadi merupakan hasil pembahasan panjang soal momentum sejarah yang layak dijadikan titik awal berdirinya provinsi. Sejumlah pilihan sebelumnya muncul, mulai dari pembentukan pemerintahan pantai barat Sumatera pada masa kolonial, pembentukan keresidenan pada masa pendudukan Jepang, hingga pembentukan Provinsi Sumatera Tengah.

Dalam catatan DPRD Sumatera Barat, rapat Komite Nasional Indonesia Daerah (KNID) Sumatera Barat pada 1 Oktober 1945 menjadi salah satu momentum penting. Dalam rapat itu diputuskan pembentukan kembali Keresidenan Sumatera Barat sekaligus pengambilalihan kekuasaan dari Jepang.

Secara administratif, perjalanan Sumbar sebagai provinsi melewati beberapa tahap. Setelah kemerdekaan, wilayah ini pernah menjadi bagian Provinsi Sumatera Tengah yang mencakup Sumatera Barat, Jambi, dan Riau.

Pemerintah kemudian menerbitkan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang pembentukan daerah-daerah swatantra tingkat I Sumatera Barat, Jambi, dan Riau. Aturan itu ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 pada 25 Juli 1958 dan mulai berlaku 31 Juli 1958.

Dalam ketentuan tersebut, Sumatera Barat dibentuk sebagai daerah swatantra tingkat I dengan wilayah antara lain Agam, Padang/Pariaman, Solok, Pasaman, Sawahlunto/Sijunjung, Limapuluh Kota, Pesisir Selatan/Kerinci, dan Tanah Datar, termasuk sejumlah kotapraja seperti Bukittinggi, Padang, Sawahlunto, Padang Panjang, Solok, dan Payakumbuh.

Dasar hukum itu diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat. UU tersebut mencabut ketentuan mengenai Sumatera Barat dalam UU Nomor 61 Tahun 1958 dan menyesuaikan dasar hukum, cakupan wilayah, serta karakteristik provinsi dengan perkembangan ketatanegaraan. Saat ini Sumbar terdiri atas 12 kabupaten dan 7 kota dengan ibu kota di Kota Padang.

"Usia 81 tahun ini bukan lagi usia muda. Perjalanan panjang Sumbar sudah membuktikan kontribusinya terhadap Negara Republik Indonesia. Tetapi sejarah bukan akhir dari perjalanan. Justru ini harus menjadi pijakan untuk membangun Sumbar yang lebih mandiri," kata Donizar.

Follow sumbaronline.co.id

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: scientia.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks