Pencarian

Niniak Mamak Panyalaian Terima Jalan Tol Sicincin-Bukittinggi, Minta Tanah Ulayat dan Rumah Gadang Dilindungi

Jumat, 09 Oktober 2026 • 15:02:01 WIB
Niniak Mamak Panyalaian Terima Jalan Tol Sicincin-Bukittinggi, Minta Tanah Ulayat dan Rumah Gadang Dilindungi
Niniak mamak Nagari Panyalaian menyampaikan aspirasi terkait rencana pembangunan Jalan Tol Sicincin-Bukittinggi dalam forum sosialisasi di Tanah Datar.

TANAH DATAR — Pemerintah Kabupaten Tanah Datar memfasilitasi koordinasi dan sosialisasi rencana pembangunan Jalan Tol Sicincin-Bukittinggi melalui Sekretariat Daerah. Kegiatan itu dihadiri unsur Pemkab Tanah Datar, Kementerian Pekerjaan Umum, konsultan PT Hutama Karya, pemerintah nagari, Kerapatan Adat Nagari (KAN), BPRN, niniak mamak, tokoh masyarakat, serta warga yang berpotensi terdampak trase.

Dalam forum tersebut, niniak mamak Nagari Panyalaian menegaskan sikap mereka: pembangunan infrastruktur strategis itu boleh berjalan, asalkan hak masyarakat adat atas tanah warisan tidak dikorbankan.

Tanah Ulayat Bukan Sekadar Aset Ekonomi

Bagi masyarakat adat Panyalaian, tanah ulayat merupakan bagian dari identitas, sejarah, dan keberlangsungan kehidupan kaum. Karena itu, rencana trase yang melewati wilayah nagari dinilai perlu mempertimbangkan keberadaan tanah kaum, Rumah Gadang, serta aset lain yang memiliki nilai adat dan sejarah.

Keberadaan Rumah Gadang juga menjadi perhatian tersendiri. Bangunan itu tidak hanya berfungsi sebagai tempat tinggal, tetapi juga menyimpan nilai sejarah dan menjadi simbol keberadaan suatu kaum.

Minta Trase Dikaji Menyeluruh

Masyarakat meminta rencana trase dikaji secara menyeluruh, terutama pada bagian yang berpotensi mengenai tanah ulayat dan aset adat. Mereka juga mendorong pemerintah dan pihak terkait membuka ruang dialog dengan niniak mamak, KAN, pemerintah nagari, dan warga yang terdampak langsung.

Komunikasi terbuka dinilai penting agar warga memperoleh penjelasan mengenai jalur yang direncanakan, dampak pembangunan, serta mekanisme penyelesaian apabila tanah kaum dan aset adat masuk dalam area pengadaan tanah.

Pemerintah Nagari Diminta Menjembatani Aspirasi

Pemerintah Nagari Panyalaian melalui Wali Nagari Dedi Sutani Dt. Rangkai Putiah turut mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut. Pemerintah nagari diharapkan dapat menjembatani aspirasi masyarakat dengan pemerintah daerah, Kementerian PU, dan pihak pelaksana pembangunan.

Bagi niniak mamak, persoalan ini bukan semata-mata tentang menerima atau menolak pembangunan. Hal yang lebih penting adalah memastikan proses pembangunan dan pengadaan tanah dilakukan dengan memperhatikan hak kaum, nilai adat, serta keberlanjutan kepemilikan tanah bagi generasi berikutnya.

Masyarakat berharap seluruh tahapan perencanaan dan pengadaan tanah dilakukan secara transparan serta memperhatikan ketentuan yang berlaku dan hak masyarakat yang terdampak.

Follow sumbaronline.co.id

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: katasumbar.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks