SUMATERA BARAT — Pemerintah mencatat 28 juta akun anak Indonesia mendapat perlindungan dari risiko digital enam bulan setelah PP Tunas berlaku efektif pada 28 Maret 2026. Regulasi ini mewajibkan platform seperti YouTube, TikTok, dan Instagram memverifikasi usia serta menonaktifkan akun anak di bawah 16 tahun pada layanan berisiko tinggi.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) resmi diteken Presiden Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025. Regulasi ini menjadi dasar hukum bagi pemerintah untuk membatasi akses anak ke layanan digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan game online.
Dengan cakupan sekitar 70 juta anak di bawah usia 16 tahun, Indonesia menjadi negara pertama berskala besar yang menerapkan kebijakan perlindungan anak di ruang digital. Langkah ini diambil di tengah meningkatnya paparan konten tidak sesuai usia hingga risiko kejahatan siber terhadap anak.
Apa Isi Kewajiban PP Tunas bagi Platform Digital
Setiap penyelenggara sistem elektronik (PSE) wajib mengidentifikasi potensi risiko layanan bagi anak dan menerapkan mekanisme verifikasi usia. Platform juga diminta menyelaraskan produk, fitur, dan layanan dengan tingkat risiko yang ditetapkan regulasi.
Pembatasan akses dibagi tiga lapis. Anak di bawah 13 tahun hanya boleh memiliki akun pada layanan berisiko rendah yang dirancang khusus untuk anak, dengan izin orang tua atau wali.
Anak usia 13-16 tahun dapat mengakses layanan berisiko sedang. Sementara akses penuh ke layanan berisiko tinggi seperti media sosial baru diberikan kepada pengguna berusia 16-18 tahun, tetap dengan persetujuan orang tua.
Platform Mana yang Diminta Menonaktifkan Akun Anak
PP Tunas berlaku efektif 28 Maret 2026. Implementasinya berjalan bertahap, dimulai dengan penutupan akun anak di bawah 16 tahun pada platform berisiko tinggi.
Sejumlah platform yang diperintahkan menonaktifkan akun anak pada tahap awal antara lain Roblox, YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, dan Bigo Live. Platform diberi kesempatan memperbaiki layanan lewat penguatan moderasi konten, penghapusan fitur berbahaya, pembatasan kontak dari orang asing, dan penyesuaian konten sesuai kelompok usia.
Hasil Pemantauan Komdigi Enam Bulan Pertama
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat sejumlah platform telah menyesuaikan fitur masing-masing dalam menerapkan kebijakan perlindungan anak. Hasil pemantauan itu menghasilkan angka konkret.
"Enam bulan setelah implementasi PP Tunas, kami mencatat secara total 28 juta akun anak Indonesia kini telah mendapat perlindungan dari berbagai risiko. Ini kontribusi dari berbagai platform di ranah digital," ujar Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.
Menteri Meutya menyebut ancaman yang dihadapi anak semakin nyata, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga adiksi.
"Dasarnya jelas, anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata. Mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, dan yang paling utama adiksi," kata Meutya.
Mengapa Regulasi Ini Penting bagi Ekosistem Digital
PP Tunas menuntut komitmen platform membangun layanan yang lebih aman, sekaligus kolaborasi pemerintah, keluarga, dunia pendidikan, dan masyarakat. Bagi pelaku bisnis digital, kepatuhan terhadap verifikasi usia dan moderasi konten kini menjadi syarat operasional, bukan lagi pilihan.
Pemerintah menegaskan pengawasan akan berlanjut seiring bertambahnya platform yang wajib menyesuaikan layanan. Prabowo saat menerbitkan aturan ini menyebut negara hadir untuk menjamin anak tumbuh di lingkungan digital yang aman dan sehat.