Pencarian

Gemuruh NasDem Sumbar Kawal Penerapan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Soroti 13 Poin Hak Buruh

Selasa, 20 Oktober 2026 • 12:31:32 WIB
Gemuruh NasDem Sumbar Kawal Penerapan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Soroti 13 Poin Hak Buruh
Ketua Gemuruh NasDem Sumatera Barat Yoni Candra menegaskan penerapan UU Pelindungan Ketenagakerjaan harus memberi kepastian hukum dan melindungi hak pekerja.

PADANG — Ketua Gemuruh NasDem Sumatera Barat Yoni Candra menegaskan keberhasilan regulasi ketenagakerjaan tidak diukur dari pengesahannya semata. Menurut dia, ukuran sesungguhnya adalah sejauh mana aturan itu memberi kepastian hukum, melindungi hak pekerja, dan meningkatkan kesejahteraan buruh.

Pernyataan itu disampaikan menyusul pengesahan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang dinilai organisasi tersebut sebagai momentum memperkuat perlindungan hak pekerja. Gemuruh NasDem Sumbar meminta substansi aturan dipahami bukan hanya oleh buruh dan serikat pekerja, tetapi juga pengusaha serta pemerintah.

"Undang-undang ini harus menjadi momentum untuk memperbaiki kondisi ketenagakerjaan. Buruh tidak hanya membutuhkan aturan tertulis, tetapi juga kepastian bahwa hak-haknya dihormati, kewajibannya dilaksanakan secara adil, dan setiap pelanggaran ditindak sesuai hukum," tegas Yoni Candra.

Pekerja Informal dan Pekerja Platform Digital Dapat Perhatian

Regulasi baru mewajibkan pemberi kerja di sektor informal memberi imbalan adil dan layak. Perhitungannya mempertimbangkan waktu kerja, risiko pekerjaan, serta biaya operasional yang ditanggung tenaga kerja. Pekerja informal juga mendapat perhatian dalam pemenuhan hak jaminan sosial.

Pekerja berbasis platform digital memperoleh perlindungan serupa. Aturan mencakup penghasilan yang wajar serta keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Ada pula larangan pemutusan kemitraan atau penonaktifan akun secara sepihak tanpa alasan sah dan tanpa mekanisme sanggahan.

Batas Kontrak, Outsourcing, dan Jam Kerja Dipertegas

Ketentuan baru mengatur batas waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) agar pekerja kontrak punya kepastian hubungan kerja. Penggunaan tenaga alih daya (outsourcing) dibatasi pada lima jenis jasa penunjang: pelayanan kebersihan, penyediaan makanan bagi pekerja, jasa pengamanan, jasa penunjang sektor pertambangan dan perminyakan, serta angkutan penjemputan pekerja.

Waktu kerja ditetapkan tujuh jam sehari dan 40 jam seminggu untuk pola enam hari kerja. Untuk pola lima hari kerja, berlaku delapan jam sehari dan 40 jam seminggu.

Hak Pekerja Perempuan hingga Larangan Tahan Ijazah

Aturan baru mencakup hak cuti haid, cuti melahirkan, dan cuti keguguran beserta pemenuhan upah sesuai ketentuan. Perlindungan pengupahan meliputi upah minimum, struktur dan skala upah proporsional, kompensasi lembur, serta ketentuan pembayaran dan pemotongan upah.

Hak atas jaminan sosial diperkuat sebagai bagian dari peningkatan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Pada urusan PHK, pengaturan mencakup upaya pencegahan, persyaratan bagi perusahaan yang hendak merumahkan pekerja, pertimbangan kelayakan PHK, dan kepastian kompensasi berdasarkan masa kerja.

Perusahaan wajib memenuhi uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak, disertai penguatan skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Regulasi juga melarang perusahaan menahan ijazah maupun dokumen pribadi pekerja dalam proses perekrutan dan penempatan.

Bagi peserta pemagangan, ketentuan mencakup pembatasan durasi, pemberian uang saku, perlindungan K3, kepesertaan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, serta pemberian sertifikat. Pekerja penyandang disabilitas memperoleh penguatan aksesibilitas dan akomodasi agar mendapat kesempatan dan perlindungan setara di lingkungan kerja.

Ujian Sesungguhnya Ada di Tingkat Daerah

Yoni menilai tantangan berikutnya adalah memastikan seluruh ketentuan diterapkan konsisten di daerah. Pemerintah daerah bersama instansi pengawasan ketenagakerjaan diminta memperkuat sosialisasi dan membuka akses pengaduan.

Persoalan hubungan industrial, kata dia, perlu ditangani secara profesional dan berkeadilan. Pekerja di Sumatera Barat dinilai perlu mendapat pemahaman memadai soal hak dan mekanisme pengaduan agar tidak dirugikan saat aturan mulai berjalan.

Follow sumbaronline.co.id

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: beritasumbar.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks