PADANG — Parkir sembarangan truk di Jalan Bypass Kota Padang sudah menjadi persoalan kronis yang tak kunjung usai. Bukan hanya mengganggu pemandangan dan menghalangi pejalan kaki, praktik ini telah menyebabkan puluhan kecelakaan lalu lintas, banyak di antaranya berakibat fatal. Pengendara motor kerap kesulitan melihat kendaraan dari arah berlawanan karena terhalang badan truk yang lebar dan tinggi, terutama di malam hari dengan minimnya rambu dan penerangan.
Mengapa Sopir Truk Ogah Parkir di Terminal Resmi?
Pemerintah Kota Padang sebenarnya sudah membangun terminal truk di Kotolalang yang menghabiskan dana miliaran rupiah. Namun, terminal tersebut nyaris tidak terpakai. Para sopir mengeluhkan lokasinya yang jauh dari pusat aktivitas bongkar muat, fasilitas yang minim, serta suasana yang kurang kondusif.
Ironisnya, parkir di pinggir jalan yang tidak aman justru menjadi pilihan utama. Sopir truk kerap melaporkan kehilangan bahan bakar minyak (BBM), aki, hingga ban kendaraan saat parkir di badan jalan. Kerugian ini tidak hanya dialami pemilik truk, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.
Sudah Ada Kantong Parkir Baru, Dilengkapi CCTV dan Toilet
Menyikapi kegagalan terminal Kotolalang, pemerintah daerah bersama pihak swasta kini telah menyiapkan kantong parkir khusus truk di kawasan Jalan Bypass, tepatnya di dekat pintu masuk Pelabuhan Teluk Bayur atau sekitar depan Polsek Lubuk Begalung. Lokasi ini disebut lebih strategis dan telah dilengkapi sejumlah fasilitas pendukung seperti kamera pengawas CCTV, toilet, hingga akses internet bagi para pengemudi.
Dengan adanya fasilitas baru ini, pemerintah menilai tidak ada lagi alasan bagi sopir truk untuk menolak parkir di tempat yang sudah disediakan. "Jadi tak ada alasan lagi, truk tak mau parkir di tempat yang sudah disediakan," demikian pernyataan dalam laporan di lapangan.
Sanksi Tilang hingga Denda Rp 500 Ribu Tak Membuat Jera
Dinas Perhubungan bersama TNI-Polri secara berkala menggelar razia dan penertiban terhadap truk yang parkir liar. Pelanggar dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksinya berupa penilangan, penggembokan atau penderekan kendaraan, pengempisan ban, hingga ancaman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
Namun, penertiban ini hanya memberikan efek jera sementara. Begitu petugas lengah, para sopir truk kembali berulah. Banyak pihak mempertanyakan apakah pemilik truk yang notabene pengusaha memiliki kedekatan dengan pejabat berwenang sehingga aturan tidak berjalan efektif. Kuncinya, menurut catatan di lapangan, adalah ketegasan dan pengawasan tanpa tebang pilih.
Apa Langkah Selanjutnya untuk Menertibkan Truk di Bypass Padang?
Kecelakaan akibat truk parkir sembarangan di Jalan Bypass terus terjadi dan berisiko fatal. Minimnya rambu, jarak pandang yang buruk di malam hari, serta kelalaian pengemudi truk menjadi faktor utama. Puluhan nyawa telah melayang sia-sia karena menghantam truk yang parkir di badan jalan atau karena kecelakaan sesama kendaraan yang tak terlihat lawan akibat terhalang badan truk.
Pemerintah daerah kini didorong untuk tidak lagi memberikan celah bagi pengemudi maupun pemilik truk untuk berkilah. Dengan adanya kantong parkir baru yang lebih memadai, petugas diharapkan bisa bertindak lebih tegas dan konsisten agar persoalan puluhan tahun ini akhirnya bisa diselesaikan.