SUMATERA BARAT — Setelah masa transisi berakhir pada 31 Desember 2026, tahap kedua dimulai 1 Januari 2027. Mulai tanggal tersebut, seluruh ekspor batubara dan paduan besi (ferro alloy) wajib melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia. Tidak ada lagi jalur ekspor independen yang diizinkan untuk kedua komoditas ini.
Kebijakan ini merupakan bagian dari regulasi terbaru tata kelola ekspor komoditas strategis nasional. Pemerintah menilai langkah ini penting untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor tambang. Penunjukan BUMN sebagai single gate juga diharapkan meminimalkan praktik ekspor yang melanggar aturan.
Dampak bagi Pengusaha Tambang
Keputusan ini mengubah rantai bisnis para pengusaha batubara dan ferro alloy. Mereka yang sebelumnya mengekspor secara mandiri kini harus bermitra dengan PT DSI. Seluruh proses, dari pengurusan dokumen hingga pengapalan, terintegrasi dalam satu pintu.
Pemerintah memastikan masa transisi tujuh bulan—mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026—cukup bagi perusahaan tambang menyiapkan administrasi dan logistik. Sosialisasi teknis akan terus digencarkan untuk mencegah gejolak di lapangan saat aturan berlaku penuh.
Langkah ini menegaskan peran strategis BUMN sebagai instrumen negara dalam mengelola sumber daya alam. Ke depannya, pola serupa dikhawatirkan atau diharapkan akan diterapkan pada komoditas strategis lainnya, tergantung hasil evaluasi implementasi di sektor batubara dan ferro alloy.