Pencarian

Pemkab Padang Pariaman Desak Pusat Segera Ganti Rugi Lahan 12,6 Hektare untuk Rest Area Tol Padang-Sicincin

Sabtu, 27 Juni 2026 • 13:46:31 WIB
Pemkab Padang Pariaman Desak Pusat Segera Ganti Rugi Lahan 12,6 Hektare untuk Rest Area Tol Padang-Sicincin
Bupati Padang Pariaman dorong penggantian lahan 12,6 hektare untuk rest area tol Padang-Sicincin.

PARIK MALINTANG — Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh pembangunan jalan tol yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan konektivitas wilayah. Namun, dukungan itu harus diimbangi dengan penyelesaian hak daerah atas lahan yang digunakan.

"Aset daerah yang dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan ini perlu mendapatkan kepastian penggantian sesuai ketentuan yang berlaku," kata John Kenedy Azis di Parik Malintang, Sabtu.

Bentuk Ganti Rugi yang Diminta Daerah

Pemkab Padang Pariaman tidak hanya meminta ganti rugi dalam bentuk uang. Mekanisme penggantian juga bisa berupa dukungan pembangunan fasilitas pemerintah daerah yang dibutuhkan masyarakat.

Salah satu usulan yang telah disampaikan ke pemerintah pusat adalah dukungan penyelesaian pembangunan gedung DPRD Kabupaten Padang Pariaman. Bupati menyebut usulan ini sebagai bentuk negosiasi yang saling menguntungkan antara daerah dan pusat.

Langkah Konkret ke Jakarta

John Kenedy Azis mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemui Direktur Jalan Bebas Hambatan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum Dedy Gunawan di Jakarta pada Selasa (23/6). Pertemuan itu merupakan bagian dari komitmen daerah untuk mengamankan aset tanpa menghambat proyek infrastruktur nasional.

"Ini penting agar tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun pengelolaan aset daerah di masa mendatang," ujar bupati.

Pentingnya Kepastian Hukum bagi Daerah

Penjabat Sekretaris Daerah Padang Pariaman Hendra Aswara menambahkan bahwa pemerintah daerah akan terus berkoordinasi dengan pusat agar proses penyelesaian aset berjalan sesuai regulasi. Ia menekankan bahwa penyelesaian ini bukan sekadar urusan administrasi.

"Kami berharap ada solusi terbaik sehingga aset milik daerah ini dapat diselesaikan secara baik, transparan, dan sesuai ketentuan," katanya.

Menurut Hendra, penyelesaian penggantian aset juga merupakan bentuk perlindungan terhadap hak-hak daerah dalam mendukung proyek strategis nasional. Tanpa kepastian hukum, daerah berpotensi kehilangan aset produktif yang bisa digunakan untuk pelayanan publik.

Preseden Positif: Tukar Guling Lahan BPP Batang Anai

Sebelumnya, Pemkab Padang Pariaman telah menerima tanah pengganti lahan Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Batang Anai yang terdampak pembangunan jalan tol seksi 2.10. Lahan BPP seluas 4.977 meter persegi itu menjadi jalur tol dan diganti melalui skema tukar guling.

"Ini bukan sekadar penggantian lahan terdampak jalan tol, tetapi juga peluang untuk meningkatkan kualitas sarana dan pelayanan penyuluhan pertanian kepada masyarakat," kata Bupati John Kenedy Azis.

Pemkab berharap pola penyelesaian serupa bisa diterapkan untuk lahan rest area seluas 12,6 hektare, sehingga kepentingan daerah dan kelancaran proyek nasional bisa berjalan beriringan.

Bagikan
Sumber: sumbar.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks