PADANG — Bupati Tanah Datar Eka Putra dan Bupati Solok Jon Firman Pandu menandatangani berita acara kesepakatan untuk menyerahkan penetapan akhir batas wilayah kedua nagari kepada Menteri Dalam Negeri. Penandatanganan disaksikan langsung oleh Tim Penegasan Batas Daerah Provinsi Sumatera Barat dan tim teknis dari masing-masing kabupaten.
Rapat yang dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Sumbar, Ahmad Zakri, merupakan tindak lanjut arahan Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri yang diterbitkan pada 18 Juni 2026. Dalam pertemuan itu, masing-masing pemerintah daerah memaparkan dokumen pendukung berupa peta wilayah, data sejarah, kondisi geografis, hingga dampak sosial budaya bagi masyarakat setempat.
Ahmad Zakri mengapresiasi kehadiran langsung kedua kepala daerah. Menurutnya, langkah itu mencerminkan komitmen bersama untuk menyelesaikan persoalan secara damai dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Pemicu Sengketa: Rencana Pembangunan Markas Batalyon TNI
Sengketa tapal batas ini kembali memanas setelah muncul rencana pembangunan Markas Batalyon TNI Yonif TP 951/Pandeka Marapi di kawasan perbatasan kedua daerah. Lahan seluas sekitar 40 hektare yang diusulkan Nagari Bukik Kanduang, Kabupaten Solok, sebagai lokasi pembangunan diklaim oleh masyarakat Nagari Simawang, Kabupaten Tanah Datar, sebagai wilayah yang status batasnya belum diputuskan Kemendagri.
Kerapatan Adat Nagari (KAN) Simawang juga menyampaikan keberatan terhadap pemasangan patok batas oleh pihak Nagari Bukik Kanduang. Mereka menilai proses penegasan batas masih berstatus quo sehingga pemasangan patok dinilai prematur dan berpotensi memicu gesekan di tengah masyarakat.
Dokumen Lengkap Diserahkan ke Kemendagri
Seluruh dokumen yang telah dibahas dalam rapat akan dilampirkan sebagai bahan pertimbangan pemerintah pusat. Karena kedua belah pihak memiliki dasar dan bukti yang sama-sama kuat, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dan Pemerintah Kabupaten Solok sepakat menyerahkan penetapan akhir kepada Menteri Dalam Negeri.
Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani langsung oleh Bupati Eka Putra dan Bupati Jon Firman Pandu. Penandatanganan turut disaksikan Tim Penegasan Batas Daerah Provinsi Sumatera Barat bersama tim penegasan batas dari masing-masing kabupaten.
Sebelumnya, kedua bupati telah beberapa kali melakukan pertemuan untuk meredakan potensi konflik dan mencari jalan keluar. Namun, karena belum tercapai kesepakatan yang mengikat, kedua pemerintah daerah akhirnya sepakat menyerahkan penyelesaian sengketa tersebut ke tingkat pusat.