PADANG PARIAMAN — Dua lokasi hunian sementara di Kabupaten Padang Pariaman diupayakan menjadi pemukiman permanen. Lahan pertama berada di Talao Mundam, Nagari Ketaping, Kecamatan Batang Anai, yang saat ini merupakan aset Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V. Lahan kedua terletak di Asam Pulau, Nagari Anduring, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, yang merupakan aset PT PLN (Persero).
Koordinasi Lintas Kementerian dan BUMN
Bupati JKA hadir dalam rapat yang dipimpin oleh Kepala Posko Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Bencana Alam Sumatera, Irjen Pol. Wahyu Bintono Hari, beserta jajaran. Ia didampingi Penjabat Sekretaris Daerah, Kepala Dinas PUPR, Kepala BPKD, dan Kepala Pelaksana BPBD setempat.
Dalam pertemuan itu, pemerintah daerah berkoordinasi langsung dengan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum yang turut hadir. Tujuannya, agar status kepemilikan dan pemanfaatan lahan Talao Mundam bisa disesuaikan untuk kepentingan masyarakat jangka panjang.
Mengapa Status Huntara Perlu Diubah?
Menurut Bupati JKA, warga yang selama ini tinggal di huntara membutuhkan kepastian agar bisa kembali menjalani kehidupan secara normal. Lahan sementara yang tidak jelas statusnya kerap menghambat proses rehabilitasi psikologis dan ekonomi para korban bencana.
“Kami berharap adanya dukungan dan sinergi dari seluruh pihak, baik kementerian, lembaga maupun BUMN, sehingga lahan yang saat ini digunakan sebagai hunian sementara dapat ditingkatkan statusnya menjadi hunian tetap. Hal ini penting untuk memberikan kepastian dan rasa aman bagi masyarakat terdampak bencana,” ujar Bupati dalam rapat tersebut.
Skema Pemanfaatan Aset BUMN
Untuk lahan Asam Pulau yang merupakan milik PT PLN, Pemkab Padang Pariaman mengupayakan agar pemanfaatannya sebagai huntap bisa diatur melalui mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Proses ini memerlukan persetujuan dari perusahaan pelat merah tersebut.
Rapat koordinasi di Kemendagri menjadi langkah awal untuk membuka jalur komunikasi formal antara pemerintah daerah, kementerian, dan BUMN. Sinergi ini dinilai krusial agar proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana tidak hanya menyentuh aspek infrastruktur, tetapi juga pemenuhan kebutuhan dasar warga.
Target Pemulihan Pascabencana
Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman menargetkan percepatan pemulihan secara menyeluruh. Selain penyediaan hunian tetap, perbaikan infrastruktur publik dan pemulihan ekonomi masyarakat juga menjadi prioritas dalam agenda rehabilitasi daerah.
Melalui rapat koordinasi tersebut, diharapkan masyarakat terdampak bencana di Padang Pariaman segera memperoleh hunian tetap yang layak. Kepastian tempat tinggal menjadi fondasi utama agar mereka dapat menata kembali kehidupan pascabencana. (*)