TANAH DATAR — Bupati Tanah Datar, Eka Putra, menegaskan urgensi pembentukan payung hukum tersebut dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pembahasan Penyakit Masyarakat (Pekat) di Aula Kantor Bupati, Kamis (2/7/2026). Ia menyebut penanganan masalah ini tidak bisa dilakukan pemerintah sendiri.
“Masalah LGBT tidak bisa diselesaikan pemerintah sendiri, kita butuh keterlibatan seluruh pemangku kepentingan,” ujar Eka dalam rapat yang dihadiri Wakil Bupati Ahmad Fadly, Ketua DPRD Anton Yondra, jajaran Forkopimda, tokoh adat, alim ulama, hingga mahasiswa.
Perbup Jadi Landasan Hukum Cepat
Pemerintah daerah berencana menggunakan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai landasan hukum cepat agar penindakan di lapangan segera terlaksana. Langkah ini merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta Perpres Nomor 111 Tahun 2025 yang menyetarakan kejahatan LGBT dengan tindakan terorisme.
Bupati menargetkan draf regulasi segera rampung untuk kemudian dievaluasi oleh Kanwil Kemenkumham Sumatra Barat. Setelah disahkan, sosialisasi masif ke masyarakat akan digencarkan.
LGBT Merambah Lintas Generasi, Sulit Terdeteksi
Kepala Kesbangpol Tanah Datar, Muklis, mengungkapkan fenomena LGBT di wilayahnya kini telah merambah lintas generasi, termasuk kalangan lanjut usia. Ia mengakui sulitnya mendeteksi pelaku karena sifatnya yang tertutup.
“Sifatnya seperti multi-level, satu orang menimbulkan korban yang kemudian berpotensi menjadi pelaku baru,” jelas Muklis. Pihaknya menyebut diperlukan strategi infiltrasi untuk membongkar kelompok tersebut.
Empat Strategi Konkret Hasil Rakor
Rakor tersebut menghasilkan empat poin strategis. Pertama, identifikasi pelaku dan lingkungannya. Kedua, pencegahan melalui pengawasan. Ketiga, pembinaan melalui edukasi. Keempat, perumusan kebijakan konkret berbasis kearifan lokal Minangkabau.
Bupati Eka Putra menekankan kolaborasi lintas sektor menjadi kunci. Unsur Forkopimda, tokoh adat, alim ulama, hingga mahasiswa diminta terlibat aktif dalam setiap tahapan, mulai dari identifikasi hingga pembinaan.
Setelah regulasi disahkan, Pemkab Tanah Datar akan menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat luas. Pemerintah berharap Perbup ini bisa menjadi alat preventif sekaligus represif untuk menekan angka penyimpangan seksual di daerah tersebut.