Pencarian

KPK Beberkan Asal-Usul Uang Amplop Bupati Kuansing untuk Menteri Kehutanan, dari Sisa Hasil Usaha KUD

Sabtu, 04 Juli 2026 • 13:54:31 WIB
KPK Beberkan Asal-Usul Uang Amplop Bupati Kuansing untuk Menteri Kehutanan, dari Sisa Hasil Usaha KUD
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK menjelaskan asal-usul uang amplop dari koperasi desa.

JAKARTA — Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkap aliran dana yang dibawa Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby ke Kantor Kementerian Kehutanan. Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu dini hari, ia menjelaskan uang tersebut berasal dari koperasi desa.

"Ini kan sumbernya dari sisa hasil usaha, dari KUD (koperasi unit desa), kemudian dikumpulkan oleh bendahara, disampaikan oleh staf bupati, dan kemudian oleh bupati dibawa untuk pengurusan rekomendasi ke kementerian," ujar Taufik.

Keterangan Baru dari Satu Pihak

Taufik menegaskan bahwa pengakuan tersebut sejauh ini baru didapat dari Suhardiman. "Sementara keterangan dari bupati. Baru satu pihak," katanya. KPK masih akan mendalami kebenaran informasi itu melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti lain.

Terkait kemungkinan pemanggilan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Taufik menyebut hal itu tergantung kebutuhan penyidikan. "Tentunya kami akan melakukan pemanggilan, tetapi ini murni kebutuhan penyidikan, bukan karena ada konferensi pers dari pihak lain," tegasnya.

Kronologi Amplop yang Dikembalikan

Sebelumnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa Suhardiman meninggalkan amplop saat audiensi pada 2 Juni 2026. Ia baru mengetahui keberadaan amplop itu setelah tamunya pergi dan langsung memerintahkan ajudan mengembalikannya tanpa membuka isi.

Amplop tersebut akhirnya dikembalikan kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026 setelah sempat tertunda karena kendala jadwal ajudan. KPK menetapkan Suhardiman, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan.

Selain dugaan suap, Suhardiman juga diduga menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas. "Kami mohon diberi waktu terlebih dahulu karena tim penyidik sedang bekerja," ujar Taufik menambahkan.

Bagikan
Sumber: sumbar.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks