PARIK MALINTANG — Ribuan wajib pajak di Kabupaten Padang Pariaman yang selama belasan tahun menunggak pembayaran PBB-P2 kini bisa bernapas lega. Pemkab setempat memutuskan untuk menghapus seluruh denda keterlambatan melalui program insentif yang dinamakan Pajak Merdeka (PAMER).
Denda Dihapus, Pokok Pajak Tetap Dibayar
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Padang Pariaman, M. Fadhly, menegaskan program ini hanya membebaskan denda, bukan pokok pajak. "Banyak masyarakat dalam rentang waktu tersebut yang tidak membayar pajak tanah dan bangunannya," katanya di Parik Malintang, Sabtu.
Fadhly menjelaskan, kebijakan ini diambil untuk meringankan beban pemilik tanah dan bangunan, sekaligus mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD). Wajib pajak yang ingin memanfaatkan program ini harus membayar pokok tunggakan melalui sistem non-tunai.
Cara Bayar: QRIS atau Virtual Account dari Rumah
Pembayaran dilakukan secara digital melalui QRIS atau Virtual Account (VA). Masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor BPKD. Cukup akses laman bayarpbb.padangpariamankab.go.id, pembayaran bisa dilakukan dari mana saja.
"Kami berharap dengan dukungan program PAMER, tingkat kepatuhan wajib pajak meningkat dan tunggakan PBB-P2 dapat ditekan secara signifikan," ujar Fadhly. Saat ini, sosialisasi masif tengah digencarkan agar seluruh warga mengetahui dan memanfaatkan insentif ini.
Bukan Sekadar Insentif: 19 Inovasi Digital Diluncurkan Sekaligus
Peluncuran PAMER merupakan bagian dari paket 19 inovasi berbasis digital yang dilaunching BPKD Padang Pariaman pada Rabu, 1 Juli 2026. Inovasi tersebut mencakup digitalisasi pembayaran pajak dan retribusi, pengelolaan keuangan daerah, administrasi pemerintahan, hingga peningkatan kinerja aparatur sipil negara.
Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis, menyebut digitalisasi sebagai fondasi penting tata kelola pemerintahan. "Digitalisasi menjadi fondasi penting untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, efektif, dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ujarnya saat meluncurkan inovasi tersebut.
Apa yang Perlu Dilakukan Warga?
Bagi warga Padang Pariaman yang memiliki tunggakan PBB-P2, langkah pertama adalah mengecek nominal tunggakan di laman resmi yang disediakan. Setelah itu, lakukan pembayaran pokok pajak melalui QRIS atau Virtual Account. Denda otomatis tidak akan dikenakan selama periode program berlangsung.
Jika antusiasme masyarakat tinggi, Pemkab Padang Pariaman berencana memperpanjang program PAMER melewati batas awal 10 Agustus 2026. Keputusan ini akan dievaluasi berdasarkan tingkat partisipasi wajib pajak dalam beberapa pekan ke depan.